Contoh Draff Musyawarah Kohati (MUSKOH)




DRAFt
MUSYAWARAH KOHATI
(MUSKOH) II HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH


O
 G 

K
O
H
A
T
I





HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT FISIP UMRAH
23 FEBRUARI 2019





AGENDA ACARA MUSKOH II
KORPS HMIWATI (KOHATI) HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
HARI/ TANGGAL
WAKTU
KEGIATAN
KET
Sabtu/ 23 Februari 2019






















 WIB WIB
Acara Pembukaan
1.      Pembukaan
2.      Pembacaan ayat suci Al – Quran
3.      Kata Sambutan
a.       Pengurus HMI Komisariat FISIP UMRAH Demisioner
b.      Pengurus HMI Komisariat FISIP UMRAH Fromateur sekaligus membuka acara
4.      Penutup dan Do’a

ISHOMA
SIDANG PARIPURNA I
1.      Pembahasan dan Pengesahan Agenda Acara MUSKOH II
2.      Pembahasan dan Pengesahan Tata Tertib Persidangan MUSKOH II
3.      Pembahasan dan Pengesahan Tata Tertib Pemilihan Presidium Sidang MUSKOH II
4.      Pemilihan Presidium Sidang MUSKOH II
5.      Serah terima berkas dari SC ke Presidium Sidang MUSKOH II

SIDANG PARIPURNA II
Pembacaan sekaligus pembahasan draft laporan pertanggungjawaban pengurus KOHATI HMI Komisariat FISIP UMRAH Periode 2017-2018

SC
























Presidium Sidang






SIDANG PARIPURNA III
1.       Pembagian Komisi
à Komisi A : Program Kerja KOHATI
Komisi B : Rekomendasi dan Memorandum
à Komisi C : Tata Tertib dan Kriteria Calon Ketua Umum/Mandataris/ Formateur dan Mide Formateur
2.       Sidang Komisi
3.       Pembahasan dan Pengesahan Hasil Sidang Komisi

SIDANG PARIPURNA IV
1.      Pemilihan Ketua Umum/Mandataris/ Formateur MUSKOH II
2.      Pengesahan Ketua Umum/Mandataris/ Formateur MUSKOH II
3.      Pemilihan dan Pengesahan Mide Formateur
ACARA PENUTUPAN
1.      Pembukaan
2.      Pembacaan ayat suci Al-Quran
3.      Kata Sambutan
a.       Ketua umum terpilih
b.      Pengurus HMI Cabang Tanjungpinang-Bintan sekaligus menutup acara

Presidium Sidang











Presidium Sidang






Presidium Sidang





































TATA TERTIB
PERSIDANGAN MUKOH II
KORPS HMIWATI (KOHATI) HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
                                                                    
1. STATUS
  1. Musyawarah KOHATI adalah rapat kerja yang bertugas untuk menjabarkan program kerja yang telah diputuskan dalam instansi kekuasaan HMI yang berhubungan dengan bidang kewanitaan (Pasal 9 PDK).
  2. Musyawarah KOHATI merupakan forum laporan pertanggungjawaban pengurus dan perumusan program kerja KOHATI (Pasal 9 ayat a PDK).

2. KEKUASAAN/WEWENANG
  1. Memilih dan menetapkan ketua Umum yang merangkap sebagai Formateur dan memilih dua orang Mide Formateur (Pasal 9 ayat b PDK).

3. PESERTA
Peserta Muskoh terdiri dari :
  1. Utusan adalah anggota biasa HMIwati.
  2. Peserta peninjau adalah anggota muda HMIwati, anggota muda dan anggota biasa HMIwan, dan undangan pengurus KOHATI

4. HAK PESERTA
  1. Peserta utusan mempunyai hak bicara dan suara sedangkan peserta peninjau mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak suara.
  2. Peserta mempunyai hak bicara atas persetujuan presidium sidang.

5. QUORUM
  1. Musyawarah KOHATI dinyatakan sah apabila dihadiri dari separuh tambah satu jumlah anggota biasa HMIWati.
  2. Apabila point (a) tidak tercapai maka Musyawarah KOHATI ditunda 1x 24 jam dan setelahnya dianggap sah.
  3. Apabila point (b) tidak memungkinkan, maka Musyawarah KOHATI ditunda 1x 5 menit dan setelahnya dianggap sah.

6. SIDANG-SIDANG
  1. Sidang Paripurna
  2. Sidang Komisi

7. PIMPINAN SIDANG
  1. Presidium sidang sementara adalah tim administrasi dan kesekretariatan KOHATI HMI Komisariat FISIP UMAH Periode 2019-2020.
  2. Presidium Sidang MUSKOH dipilih dari dan oleh peserta MUSKOH dan terdiri dari 3 (tiga) orang peserta.
  3. Pimpinan siding Komisi dipilih dari dan oleh peserta MUSKOH.

8. TUGAS PIMPINAN SIDANG
  1. Presidium sidang sementara bertugas memimpin dan mengarahkan sidang sampai presidium sidang MUSKOH terpilih.
  2. Presidium sidang MUSKOH bertugas : Memimpin sidang paripurna II, III dan IV.
  3. Presidium siding Komisi bertugas: Memimpin siding Komisi

9. KEPUTUSAN
a.       Keputusan diambil secara musyawarah mufakat.
b.   Bila pengambilan keputusan secara musyawarah mufakat tidak terpenuhi sampai 3 kali, maka keputusan diambil secara suara terbanyak (voting).

10. PENUTUP
Hal-hal yang belum pernah diatur dalam tata tertib persidangan ini diserahkan sepenuhnya kepada presidium Sidang dengan persetujuan peserta Musyawarah KOHATI.






















TATA TERTIB
PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG MUSKOH II
KORPS HMIWATI (KOHATI) HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
PERIODE 2019-2020

1.      Pemilihan Presidium Sidang MUSKOH II KOHATI HMI Komisariat FISIP UMRAH dilakukan secara langsung, bebas, jujur dan adil.
2.      Presidium Sidang MUSKOH II KOHATI HMI Komisariat FISIP UMRAH dipilih dari dan oleh peserta.
3.      Setiap bakal calon presidium sidang MUSKOH II KOHATI Komisariat FISIP UMRAH dipilih berdasarkan dua mekanisme, yaitu:
·         Mencalonkan diri
·         Dicalonkan
4.      Setiap bakal calon presidium Sidang harus menyatakan kesediaannya dihadapan peserta sidang MUSKOH II KOHATI HMI Komisariat FISIP UMRAH.
5.      Setiap bakal calon yang menyatakan bersedia langsung sah menjadi calon presidium sidang MUSKOH II KOHATI HMI Komisariat FISIP UMRAH.
6.      Presidium sidang merupakan tim yang berjumlah 3 (tiga) orang.
7.      Apabila hanya ada tiga calon presidium sidang maka secara tidak langsung sah menjadi presidium sidang MUSKOH II KOHATI HMI Komisariat FISIP UMRAH.
8.      Apabila terdapat lebih dari tiga orang calon presidium Sidang maka dilakukan Musyawarah diantara calon presidium Sidang MUSKOH II KOHATI HMI Komisariat FISIP UMRAH.
9.      Apabila tidak tercapai poin 8 maka dilakukan voting



















Komisi A


PEDOMAN KERJA PENGURUS KOHATI
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM  KOMISARIAT FISIP UMRAH
CABANG TANJUNGPINANG-BINTAN

PERIODE 2019 - 2020

 

 
I.       PENDAHULUAN
1.      Pada dasarnya Pedoman Kerja Pengurus KOHATI Komisariat merupakan penjabaran  pasal 5 AD HMI untuk jangka waktu / priode satu tahun, guna mewujudkan program kerja nasional dan program kerja cabang dalam rangka pencapayan tujuan HMI.
2.      Oleh karena itu Pedoman Kerja Pengurus KOHATI Komisariat merupakan kumpulan aspirasi dinamis yang dibutuhkan anggota, sekaligus merupakan pedoman kegiatan bagi pengurus KOHATI Komisariat FISIP UMRAH baik secara individual maupun secara organisatoris

II. TUJUAN PEDOMAN KERJA KOHATI KOMISARIAT
1.      Meningkatkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran Islam bagi seluruh anggota dan fungsionaris KOHATI Komisariat FISIP UMRAH dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berorientasi kepada ajaran Islam, sehingga nilai-nilai ajaran Islam senantiasa menafasi gerak langkahnya.
2.      Meningkatkan disiplin dan loyalitas anggota terhadap misi perjuangan organisasi  dengan jalan fungsionalisasi seluruh perangkat organisasi untuk keperluan peningkatan kualitas dan kuantitas proses perkaderan.
3.      Meningkatkan dan mengarahkan kemampuan anggota dalam disiplin ilmunya dengan mengkondisikan suasana profesionalisme dan intelektualisme dalam menopang keberhasilan studi dan nilai tambah dalam status kemahasiswaannya.

 III. MASALAH YANG DI HADAPI
1.    Lemahnya kemampuan manajerial dalam mengelola dan memanfaatkan potensi organisasi, sehingga produktifitas dan efektifitas organisasi tidak maksimal dalam aktifitas organisasi.
2.    Kelemahan dalam melakukan kajian dan analisis terhadap masalah intern organisasi, terutama dalam memformulasikan kebutuhan anggota dalam rangka proses pembinaan dan perkaderan.
3.    Followup pasca-training belum dilakukan secara intens, sehingga banyak anggota kurang memahami misi perjuangan organisasi .
4.    Masih seringnya di soroti kapasitas, kelayakan dan moralitas aparat sehingga muncul beberapa persoalan pribadi yang terbawa dalan aktifitas organisasi

IV. KOHATI KOMIASRIAT
(1)      Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan kualitas HMI-Wati sesuai dengan tingkat perkembangan dunia keperempuanan khususnya dalam masyarakat umum.
(2)      Mengangkat topik-topik keperempuan di diskusi-diskusi komisaniat.
(3)      Menyelenggarakan kegiatan yang dapat mendorong HMI-Wati untuk melakukan sosialisasi organisasi dan pembinaan terhadap kader HMI-Wati dalam:
(a)       Meningkatkan pengetahuan dan penghayatan anggota terhadap fungsi dan peranan KOHATI sebagai badan khusus HMI.
(b)      Mendorong HMI-Wati untuk mengikuti training-training baik training umum maupun khusus.
(c)       Meningkatkan komunikasi antara HMI-Wati dengan aparat HMI dan alumni.

V.  Pengurus KOHATI menjalankan tugasnya sebagai berikut :
1. Ketua Umum adalah penanggung jawab dan koordinator umum dalam menjalankan tugas-    tugas intern dan ekstern organisasi yang bersifat umum.
2. Sekretaris Umum adalah penanggung jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang      administrasi dan kesekertariatan, data dan pustaka, serta hubungan dengan pihak eksternal.
3. Wakil Sekretaris Umum adalah bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan  bidang     dan membantu ketua bidang.
4. Bendahara Umum adalah penanggung jawab dan koordinator kegiatan di bidang keuangan     dan perlengkapan organisasi.
5. Wakil Bendahara Umum bertugas atas nama Bendahara Umum dalam pengadaan  peralatan     administrasi, keuangan dan perlengkapan organisasi.
6. Bidang Pendidikan dan Latihan
    bertugas sebagai koordinator operasional program kerja di bidang pendidikan dan pelatihan.
7. Bidang Pengelolaan Sumber Daya Organisasi
     bertugas sebagai koordinator operasional  program kerja di bidang pengembangan sumber      daya perempuan.
8. Bidang Hubungan Antar Lembaga  bertugas sebagai koordinator operasional program kerja     di bidang hubungan antar lembaga.
         9. Bidang Kajian kemahasiswaan dan Keperempuan
     bertugas sebagai koordinator operasional program kerja di bidang kajian keperempuanan.

Catatan :
Untuk Bidang di HMI setingkat termaktub dalam 2 bidang sebagaimana  berikut :
 1. Pendidikan dan pelatihan keperempuanan : Pendidikan dan  latihan, pengelolaan sumber daya      organisasi, litbang dan adkes.
2. Hubungan Antar Lembaga : Informasi dan Komunikasi, Hubungan Antar Lembaga, Kajian      kemahasiswaan dan perempuan.

VI. PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PENGURUS KOMISARIAT
Pada dasarnya Program Kerja Pengurus KOHATI Komisariat  adalah kumpulan aspirasi dinamis anggota guna memenuhi kebutuhan dan sekaligus berfungsi sebagai pedoman kerja KOHATI komisariat dalam melakukan kegiatan selama satu periodesasi. Penjabaran program kerja di atas harus di sesuaikan dengan kondisi dan potensi yang berkembang di lingkungan KOHATI komisariat.untuk itulah  ini disusun untuk menjawab kebutuhan dan pengembangan anggota, potensi dan peran organisasi dalam upaya mencapai misi perjuangan organisasi. Konsistensi, kesinambungan antara persepsi, visi dan konsepsi adalah hal-hal yang harus di jadikan rujukan dalam menjabarkan  tersebut di samping pertimbangan-pertimbangan terhadap situasi, kondisi, potensi dan permasalahan yang mengitari KOHATI komisariat.

 VII. PENUTUP
Demikianlah Program Kerja Pengurus KOHATI Komisariat ini di susun dengan maksud agar dapat menjadi garis arah perjuangan aparat KOHATI Komisariat FISIP UMRAH dalam ikhtiarnya mewujudkan tujuan HMI. Kondisi objektif  KOHATI komisariat adalah dasar utama ketika akan menjabarkan program kerja tersebut. Dedikasi, kesadaran yang mendalam (amanah) akan tugas dan tanggung jawab mission perjuangan HMI adalah tolak ukur berhasilnya atau tidaknya program kerja ini.




Komisi B
 
REKOMENDASI INTERNAL
KORP HMI-WATI (KOHATI)
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM KOMISARIAT FISIP UMRAH
PERIODE 2019-2020

Bahwa pada dasarnya program kerja KOHATI komisariat merupakan representasi untuk mencapai tujuan HMI, hal ini tentu berkesinambungan dengan program  kerja komisariat, cabang dan program kerja secara nasional. Untuk itu demi kemajuan HMI, Komisariat, dan KOHATI komisariat  Fakultas Ilmu Sosial dan Politik  UMRAH khususnya, maka rekomendasi program kerja mestinya dilakukan untuk memberikan arahan dan masukan  pengurus KOHATI Komisariat yang akan datang. Oleh karenanya besar harapan rekomendasi program adalah rekomendasi yang didasarkan atas analisis masalah yang berkembang di Internal HMI dan masalah-msalah yang sudah disampaikan pada laporan pertanggungjawaban masing-masing bidang KOHATI komisariat FISIP UMRAH priode 2019-2020. Rekomendasi juga diharapkan adalah rekomendasi yang didasari atas asas manfaat kedepannya terkhusus untukKOHATI  komisariat FISIP UMRAH.
                 Untuk mempertegas pernyataan diatas maka Rekomendasi Internal yang dimaksud merupakan rekomendasi yang difokuskan langsung kepada Bidang yang ada di strukutural pengurus komisariat yang terdiri dari:
1. Bidang Pendidikan dan Latihan
2. Bidang Pengelolaan Sumber Daya Organisasi
3. Bidang Hubungan Antar Lembaga
4. Bidang Kajian kemahasiswaan dan Keperempuan
5. Bidang Administrasi dan Kesekretariatan
6. Bidang Keuangan dan Perlengkapan
Rekomendasi Internal :
1.      ………………………………………………………………………………………………..

2.      ………………………………………………………………………………………………..

3.      ………………………………………………………………………………………………..

4.      ………………………………………………………………………………………………..

5.      ………………………………………………………………………………………………..

6.      ………………………………………………………………………………………………..

7.      ……………………………………………………………………………………………….
Komisi B
 
REKOMENDASI EKSTERNAL
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT FISIP UMRAH
PRIODE 2018-2019

 


Kemajuan KOHATI Komisariat dan HMI pada umumnya tidaklah terletak pada 1 pihak saja yang harus ambil bagian, tidak terkecuali untuk kemajuan KOHATI komisariat FISIP-UMRAH. Selama ini alhamdulilah komisariat yang ada di kawasan HMI Cabang Tanjungpinang Bintan,  KOHATI Komisariat FISIP-UMRAH merupakan KOHATI komisariat yang cukup aktif baik secara organisatoris ataupun secara individual kader. Tidak hanya itu kehadiran KOHATI komisariat FISIP-UMRAH juga banyak memberikan rekomendasi-rekomendasi ke Komisariat dan HMI Cabang Tanjungpinang-Bintan khususnya untuk priodesasi tahun 2019 - 2020. Hal ini kami lakukan demi kemajuan bersama.
            Untuk mewujudkan kemajuan bersama, dimanaKOHATI komisariat sendiri sebagai ujung tombak pergerakan HMI dan basis kemajuan HMI di kampus, maka KOHATI komisariat mestinya dapat memetakan dan  mendisain sedemikian rupa bagaimana agar KOHATI bisa ambil peran dikampus bahkan di daerah. Oleh karenanya Ketua Umum, Sekertaris, Bendahara Umum mesti bekerja keras juga dalam mewujudkan hal ini.
            Oleh karenanya salah satu hal yang mesti menjadi masukan dalam rekomendasi Ekternal adalah  rekomendasi untuk memberikan arahan dan masukan kepada fungsionaris/ pengurus periode selanjutnya. Namun terlepas itu semua rekomendasi eksternal merupakan rekomendasi yang diharapkan lebih banyak terfokus untuk kemajuan komisariat dalam basis gerakan ekternal; pengabdian, relasi atau kerjasama, kontrol kampus dan pengembangan komisariat itu sendiri agar bisa menyesuaikan kondisi saat ini.

Rekomendasi Ekternal:
1.      …………………………………………………………………………………...................      
2.      …………………………………………………………………………………………………….
3.      …………………………………………………………………………………………………….
4.      …………………………………………………………………………………………………….
5.      …………………………………………………………………………………………………….
6.      …………………………………………………………………………………………………….
7.      …………………………………………………………………………………………………….
8.      …………………………………………………………………………………………………….
9.      …………………………………………………………………………………………………….
10.  …………………………………………………………………………………………………….
11.  ……………………………………………………………………………………………………


KRITERIA
FORMATEUR/KETUA UMUM KOHATI KOMISARIAT FISIP UMRAH
PERIODE 2019-2020

1.  Dapat membaca Al-quran dengan baik dan benar
2.  Dapat berkomunkasi dengan baik
3.  Paham dengan Pedoman Dasar KOHATI dibuktikan dengan menyampaikan tujuan, Fungi dan menyanyikan lagu hymne HMI dan Mars KOHATI
4.  Tidak tergabung dalam partai politik
5.  Mendapat rekomendasi/persetujuan dari komisariat
6. Yang dapat menjadi Ketua Umum/Pengurus KOHATI KOMISARIAT adalah HMI-Wati yang pernah menjadi Pengurus KOHATI KOHATI Komisariat FISIP UMRAH/ setingkat komisariat
7.  Dinyatakan lulus LK-I, LKK
8.  Tidak terkena sanksi organisasi
































TATA TERTIB
PEMILIHAN FORMATEUR/KETUA UMUM KOHATI KOMISARIAT FISIP UMRAH
MUSYAWARAH KOHATI KOMISARIAT FISIP UMRAH II
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM


8.   Prosedur pemilihan Formateur/Ketua Umum KOHATI Komisariat Fisip Umrah didahului dengan tahapan pendaftaran bakal calon, verifikasi bakal calon dan penetapan calon Formateur/Ketua Umum KOHATI Komisariat Fisip Umrah
9.   Pendaftaran bakal calon dan verifikasi bakal calon dilakukan oleh SC MUSKOH Komisariat dan dibacakan diforum MUSKOH II Komisariat untuk disahkan
10.              Bakal calon yang dapat disahkan menjadi calon adalah yang memenuhi persyaratan sesuai dengan hasil ketetapan SC MUSKOH II Komisariat
11.              Calon berada di forum MUSKOH  II Komisariat
12.              Pemilihan calon dilakukan dengan menggunakan surat suara yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah utusan MUSKOH II Komisariat
13.              Surat suara yang sah adalah surat suara yang dicetak oleh panitia MUSKOH II Komisariat
14.              Suara sah adalah:       
a.    Satu kali contreng di nomor dalam kolom yang sudah di sediakan
b.    Contreng menggunakan pena yang sudah disiapkan panitia MUSKOH II Komisariat
8. Suara tidak sah
a.     Mencontreng lebih dari satu kali
b.    Terdapat tulisan baru dalam surat suara
c.     Contreng digaris pembatas
9. Pemilihan dilakukan dengan 2 (dua)  putaran
10. Pada putaran pertama setiap utusan hanya berhak memilih 1 (satu) nama calon
11. Calon yang mendapatkan minimal 7 (Tujuh) suara berhak untuk maju pada putaran kedua
12.  Jika tidak terdapat calon yang memenuhi suara minimal tersebut, maka dilakukan pemilihan ulang   putaran pertama sampai terdapat calon yang memperoleh suara minimal 20.
13.   Pada putaran kedua setiap utusan hanya berhak memilih 1(satu) nama calon
     14.  Calon yang mendapat suara terbanyak pada putran kedua langsung ditetapkan sebagai Formateur/Ketua Umum KOHATI Komisariat FISIP UMRAH
     15.  Apabila hanya ada satu calon tunggal, maka dapat dinyatakan sebagai Formateur/Ketua Umum        KOHATI KOMISARIAT FISIP UMRAH
     16.  Hal-hal lain yang belum diatur dapat diatur kemudian sesuai kesepakan dari peserta MUSKOH        Komisariat.





TATA TERTIB
PEMILIHAN MIDE FORMATEUR
MUSYAWARAH KOHATI KOMISARIAT FISIP UMRAH II
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM

1. Mide Formateur dipilih sebanyak 2 (dua)
2. Pemilihan Mide Formateur melalui tahapan pengajuan calon, pemungutan suara dan penetapan Mide Formateur
3.  Calon Mide Formateur diajukan oleh peserta MUSKOH II Komisariat dan diinventarisir kemudian disahkan pimpinan sidang
4.  Pemilihan calon Mide Formateur dilakukan dengan menuliskan 2 (dua) nama calon yang telah disahkan oleh pimpinan sidang
5.  Setiap utusan dapat menuliskan maksimal 2 (dua) nama calon
6.  Pemilihan dilakukan 1(satu) kali putaran
7.  Dua calon yang mendapatkan suara terbanyak dapat langsung disahkan sebagai Mide Formateur
8.  Apabila suara terbanyak diperoleh lebih dari 2 (dua) calon maka dilakukan pemilihan ulang sampai mendapatkan suara terbanyak
9.  Surat suara sah adalah yang dicetak oleh panitia MUSKOH II Komisariat
10. Hal-hal lain yang belum diatur dapat diatur kemudian sesuai kesepakatan dari peserta MUSKOH II Komisariat




























KETETAPAN
MUSYAWARAH KOHATI II HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
NOMOR : 01/KHI/MUSKOH II/06/1440
Tentang
AGENDA ACARA MUSYAWARAH KOHATI II
KORPS HMI WATI (KOHATI) HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
PERIODE 2019-2020
 

BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIM
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Musyawarah KOHATI II HMI Komisariat FISIP UMRAH setelah,
MENIMBANG         :      Bahwa demi kelancaran dan ketertiban Musyawarah KOHATI II, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Agenda Acara Musyawarah KOHATI HMI Komisariat FISIP UMRAH
MENGINGAT           :    1.   Pasal 12 AD HMI
2.    Pasal 17, 18, 19 ART HMI
3.    Pasal 9,10 PDK
4.    Rapa Harian Komisarit Fisip Umrah dan Hasil RAK V
MEMPERHATIKAN :   Hasil Sidang Paripurna I Musyawarah KOHATI II Korps HMI Wati (KOHATI) HMI Komisariat FISIP UMRAH pada tanggal 18 Jumadil Akhir 1440 H bertepatan dengan tanggal 23 Februari 2019 M di Tanjungpinang
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN           : 1.  Agenda Acara Musyawarah KOHATI II HMI Komisariat FISIP UMRAH sebagaimana terlampir
2.   Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kesalahan didalamnya
Billahitaufiq walhidayah,
Ditetapkan di     :  Tanjungpiang
Pada Tanggal     :  18 Jumadil Akhir   1440 H
                                          23 Februari            2019 M
            Waktu                :           WIB      


PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH KOHATI II HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH




               (.......................................) (...........................................) (.............................................)    


KETETAPAN
MUSYAWARAH KOHATI II HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
NOMOR : 02/KHI/MUSKOH II/06/1440
Tentang
TATA TERTIB PERSIDANGAN MUSYAWARAH KOHATI II
KORPS HMI WATI (KOHATI) HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
PERIODE 2019-2020
 

BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIM
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Musyawarah KOHATI II HMI Komisariat FISIP UMRAH setelah,
MENIMBANG          :     Bahwa demi kelancaran dan ketertiban Musyawarah KOHATI II, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Tata Tertib Persidangan Musyawarah KOHATI HMI Komisariat FISIP UMRAH Periode 2019-2020
MENGINGAT           :    1.   Pasal 12 AD HMI
2.     Pasal 17, 18, 19 ART HMI
3.     Pasal 9,10 PDK
MEMPERHATIKAN :   Hasil Sidang Paripurna I Musyawarah KOHATI II Korps HMI Wati (KOHATI) HMI Komisariat FISIP UMRAH pada tanggal 18 Jumadil Akhir 1440 H bertepatan dengan tanggal 23 Februari 2019 M di Tanjungpinang.
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN           : 1.  Tata Tertib Musyawarah KOHATI II HMI Komisariat FISIP UMRAH sebagaimana terlampir
2.   Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kesalahan didalamnya
Billahitaufiq walhidayah,
Ditetapkan di     : Tanjungpinang
Pada Tanggal     :18 Jumadil Akhir     1440 H
                                                                                                                         23 Februari            2019 M
            Waktu                :                WIB 

PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH KOHATI II HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH




            (.......................................) (...........................................) (.............................................)




KETETAPAN
MUSYAWARAH KOHATI II HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
NOMOR : 03/KHI/MUSKOH II/02/1440
Tentang
TATA TERTIB PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG MUSYAWARAH KOHATI II
KORPS HMI WATI (KOHATI) HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
PERIODE 2019-2020
 

BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIM
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Musyawarah KOHATI II HMI Komisariat FISIP UMRAH setelah,
MENIMBANG         :      Bahwa demi kelancaran dan ketertiban Musyawarah KOHATI II, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Tata Tertib Pemilihan Presidium Sidang Musyawarah KOHATI HMI Komisariat FISIP UMRAH Periode 2019-2020
MENGINGAT           :    1.   Pasal 11 AD HMI
2.     Pasal 17, 18, 19 ART HMI
3.     Pasal 9,10, 12, 13, 14 dan 15 PDK
MEMPERHATIKAN :   Hasil Sidang Paripurna I Musyawarah KOHATI II Korps HMI Wati (KOHATI) HMI Komisariat FISIP UMRAH pada tanggal 18 Jumadil Akhir 1440 H bertepatan dengan tanggal 23 Februari 2019 M di Tanjungpinang
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN           : 1.  Tata Tertib Pemilihan Presidium Sidang Musyawarah KOHATI II HMI Komisariat Fisip Umrah sebagaimana terlampir
2.   Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kesalahan didalamnya
Billahitaufiq walhidayah,
Ditetapkan di     :  Tanjungpinang
Pada Tanggal     :  18 Jumadil Akhir 1439 H
                                          23 Februari          2019 M
            Waktu                :             WIB    

PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH KOHATI II HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH



                   
                     (.......................................) (...........................................) (.............................................)




KETETAPAN
MUSYAWARAH KOHATI I HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
NOMOR : 04/KHI/MUSKOH II/06/1440
Tentang
PRESIDIUM SIDANG MUSYAWARAH KOHATI II
KORPS HMI WATI (KOHATI) HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
PERIODE 2019-2020
 

BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIM
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Musyawarah KOHATI II HMI Komisariat FISIP UMRAH setelah,
MENIMBANG          :     Bahwa demi kelancaran dan ketertiban Musyawarah KOHATI II, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Tata Tertib Pemilihan Presidium Sidang Musyawarah KOHATI HMI Komisariat FISIP UMRAH Periode 2019-2020
MENGINGAT           :    1.   Pasal 11 AD HMI
2.     Pasal 17, 18, 19 dan 20 ART HMI
3.     Pasal 9, 12, 13, 14 dan 15 PDK
MEMPERHATIKAN :   Hasil Sidang Paripurna I Musyawarah KOHATI II Korps HMI Wati (KOHATI) HMI Komisariat FISIP UMRAH pada tanggal 18 Jumadil Akhir 1440 H bertepatan dengan tanggal 23 Februari 2019 M di Tanjungpinang
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN           : 1.  Presidium Sidang Musyawarah KOHATI II HMI Komisariat FISIP UMRAH terdiri dari:
                                    1.
                                    2.
                                    3.
2.   Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Billahitaufiq walhidayah,
Ditetapkan di     :  Tanjungpinang
Pada Tanggal     : 18 Jumadil Akhir 1440 H
                                                                                                                       23 Februari          2019 M
            Waktu                :              WIB   

PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH KOHATI II HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH



                     (.......................................) (...........................................) (.............................................)


KETETAPAN
MUSYAWARAH KOHATI II HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
NOMOR : 05/KHI/MUSKOH II/06/1440
Tentang
PENGESAHAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
MUSYAWARAH KOHATI II
KORPS HMI WATI (KOHATI) HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
PERIODE 2019-2020
 

BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIM
MENIMBANG          :     Bahwa demi kelancaran dan ketertiban Musyawarah KOHATI II, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Musyawarah KOHATI HMI Komisariat FISIP UMRAH Periode 2019-2020
MENGINGAT           :    1.   Pasal 11 AD HMI
2.      Pasal 17, 18, 19 dan 20 ART HMI
3.     Pasal 9, 12, 13, 14 dan 15 PDK
MEMPERHATIKAN :   Hasil Sidang Paripurna II Musyawarah KOHATI II Korps HMI Wati (KOHATI) HMI Komisariat FISIP UMRAH pada tanggal 18 Jumadil Akhir 1440 H bertepatan dengan tanggal 23 Februari 2019 M di Tanjungpinang
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN           : 1.  Menerima dan Mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban pengurus KOHATI HMI Komisariat FISIP UMRAH sebagaimana terlampir
2.   Pengurus KOHATI HMI Komisariat FISIP UMRAH Periode 2017-2018 dinyatakan demisioner
3.   Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Billahitaufiq walhidayah,
Ditetapkan di     :  Tanjungpinang
Pada Tanggal     :  18 Jumadil Akhir   1440 H
                                          23 Februari             2019 M
            Waktu                :              WIB  

PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH KOHATI II HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH



(.......................................) (...........................................) (.............................................)






KETETAPAN
MUSYAWARAH KOHATI II HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
NOMOR : 06/KHI/MUSKOH II/06/1440
Tentang
PROGRAM KERJA KOHATI
KORPS HMI WATI (KOHATI) HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
PERIODE 2019-2020
 

BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIM
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Musyawarah KOHATI II HMI Komisariat FISIP UMRAH setelah,
MENIMBANG          :     Bahwa demi kelancaran dan ketertiban Musyawarah KOHATI II, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Program Kerja KOHATI HMI Komisariat FISIP UMRAH
MENGINGAT           :    1.   Pasal 12 AD HMI
2.     Pasal 17, 18, 19 dan 20 ART HMI
3.     Pasal 9, 12, 13, 14 dan 15 PDK
MEMPERHATIKAN :   Hasil Sidang Paripurna III Musyawarah KOHATI II Korps HMI Wati (KOHATI) HMI Komisariat FISIP UMRAH pada tanggal 18 Jumadil Akhir 1440 H bertepatan dengan tanggal 23 Februari 2019 M di Tanjungpinang
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN           : 1.  Program Kerja KOHATI HMI Komisariat FISIP UMRAH Periode 2019-2020
2.   Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Billahitaufiq walhidayah,
Ditetapkan di     :  Tanjungpinang
Pada Tanggal     :  18 Jumadil Akhir   1440 H
                                          23 Februari             2019 M
            Waktu                :             WIB    


PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH KOHATI II HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH



(.......................................) (...........................................) (.............................................)



KETETAPAN
MUSYAWARAH KOHATI I HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
NOMOR : 07/KHI/MUSKOH II/06/1440
Tentang
TATA TERTIB PEMILIHAN CALON KETUA UMUM/FORMATEUR DAN MIDE FORMATEUR
KORPS HMI WATI (KOHATI) HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
PERIODE 2019-2020
 

BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIM
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Musyawarah KOHATI II HMI Komisariat FISIP UMRAH setelah,
MENIMBANG          :     Bahwa demi kelancaran dan ketertiban Musyawarah KOHATI II, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Tata Tertib Pemilihan dan Kriteria Calon Ketua Umum/Formateur KOHATI HMI Komisariat FISIP UMRAH
MENGINGAT           :    1.   Pasal 12 AD HMI
2.     Pasal 17, 18, 19 dan 20 ART HMI
3.     Pasal 9, 12, 13, 14 dan 15 PDK
MEMPERHATIKAN :   Hasil Sidang Paripurna III Musyawarah KOHATI II Korps HMI Wati (KOHATI) HMI Komisariat FISIP UMRAH pada tanggal 18 Jumadil Akhir 1440 H bertepatan dengan tanggal 23 Februari 2019 M di Tanjungpinang
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN           : 1.  Tata Tertib Pemilihan Calon Ketua Umum/Formateur dan Mide Formateur KOHATI HMI Komisariat FISIP UMRAH
2.   Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Billahitaufiq walhidayah,
Ditetapkan di     :  Tanjungpinang
Pada Tanggal     :  18 Jumadil Akhir   1440 H
                                          23 Februari             2019 M
            Waktu                :             WIB    

PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH KOHATI II HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH




                        (.......................................) (...........................................) (.............................................)



KETETAPAN
MUSYAWARAH KOHATI I HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
NOMOR : 08/KHI/MUSKOH II/06/1440
Tentang
KRITERIA CALON KETUA UMUM/FORMATEUR DAN MIDE FORMATEUR
KORPS HMI WATI (KOHATI) HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
PERIODE 2019-2020
 

BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIM
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Musyawarah KOHATI II HMI Komisariat FISIP UMRAH setelah,
MENIMBANG          :     Bahwa demi kelancaran dan ketertiban Musyawarah KOHATI II, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Tata Tertib Pemilihan dan Kriteria Calon Ketua Umum/Formateur KOHATI HMI Komisariat FISIP UMRAH
MENGINGAT           :    1.   Pasal 12 AD HMI
                  2.   Pasal 17, 18, 19 dan 20 ART HMI
                                          3.   Pasal 9, 12, 13, 14 dan 15 PDK
MEMPERHATIKAN :   Hasil Sidang Paripurna III Musyawarah KOHAT II Korps HMI Wati (KOHATI) HMI Komisariat FISIP UMRAH pada tanggal 18 Jumadil Akhir 1440 H bertepatan dengan tanggal 23 Februari 2019 di Tanjungpinang
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN           : 1.  Tata Tertib Pemilihan Calon Ketua Umum/Formateur dan Mide Formateur KOHATI HMI Komisariat FISIP UMRAH
2.   Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Billahitaufiq walhidayah,
Ditetapkan di     :  Tanjungpinng
Pada Tanggal     :  18 Jumadil Akhir 1440 H
                                          23 Februari           2019M
            Waktu                :             WIB    

PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH KOHATI I HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH




(.......................................) (...........................................) (.............................................)





KETETAPAN
MUSYAWARAH KOHATI I HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
NOMOR : 09/KHI/MUSKOH II/06/1440
Tentang
REKOMENDASI DAN MEMORANDUM MUSYAWARAH KOHATI II
KORPS HMI WATI (KOHATI) HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
PERIODE 2019-2020
 

BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIM
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Musyawarah KOHATI II HMI Komisariat FISIP UMRAH setelah,
MENIMBANG          :     Bahwa demi kelancaran dan ketertiban Musyawarah KOHATI II, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Rekomendasi dan Memorandum KOHATI HMI Komisariat FISIP UMRAH Periode 2019-2020.
MENGINGAT           :    1.   Pasal 12 AD HMI
2.     Pasal 17, 18, 19 dan 20 ART HMI
3.     Pasal 9, 12, 13, 14 dan 15 PDK
MEMPERHATIKAN :   Hasil Sidang Paripurna III Musyawarah KOHATI II Korps HMI Wati (KOHATI) HMI Komisariat FISIP UMRAH pada tanggal 18 Jumadil 1440 H bertepatan dengan tanggal 23 Februari 2019 M di Tanjungpinang
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN           : 1.  Rekomendasi dan Memorandum KOHATI HMI Komisariat FISIP UMRAH
2.   Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Billahitaufiq walhidayah,
Ditetapkan di     :  Tanjungpinang
Pada Tanggal     :  18 Jumadil Akhir    1440 H
                               23 Februari             2019 M
            Waktu                :               WIB   

PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH KOHATI II HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH



(.......................................) (...........................................) (.............................................)








KETETAPAN
MUSYAWARAH KOHATI II HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
NOMOR : 10/KHI/MUSKOH II/06/1440
KETUA UMUM/FORMATEUR MUSYAWARAH KOHATI II
KORPS HMI WATI (KOHATI) HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
PERIODE 2019-2020
 

BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIM
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Musyawarah KOHATI II HMI Komisariat FISIP UMRAH setelah,
MENIMBANG          :     Bahwa demi kelancaran dan ketertiban Musyawarah II, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Ketua Umum/Formateur Musyawarah KOHATI HMI Komisariat FISIP UMRAH.
MENGINGAT           :    1.   Pasal 12 AD HMI
2.     Pasal 17, 18, 19 dan 20 ART HMI
3.     Pasal 9, 12, 13, 14 dan 15 PDK
MEMPERHATIKAN :   Hasil Sidang Paripurna IV Musyawarah II Korps HMI Wati (KOHATI) HMI Komisariat FISIP UMRAH pada tanggal 18 Jumadil Akhir 1440 H bertepatan dengan tanggal 23 Februari 2019 M di Tanjungpinang.
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN           : 1.  Saudari ...................................... sebagai Ketua Umum/Mandataris/Formateur Musyawarah KOHATI II HMI Komisariat FISIP UMRAH Periode 2019-2020
2.   Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Billahitaufiq walhidayah,
Ditetapkan di     :  Tanjungpinang
Pada Tanggal     :  18 Jumadil Akhir 1440 H
                                                                                                                         23 Februari          2019 M
            Waktu                :              WIB    

PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH KOHATI II HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH




(.......................................) (...........................................) (.............................................)




KETETAPAN
MUSYAWARAH KOHATI I HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
NOMOR : 11/KHI/MUSKOH II/06/1440
Tentang
MIDE FORMATEUR MUSYAWARAH KOHATI II
KORPS HMI WATI (KOHATI) HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
PERIODE 2019-2020
 

BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIM
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Musyawarah KOHAT II HMI Komisariat FISIP UMRAH setelah,
MENIMBANG          :     Bahwa demi kelancaran dan ketertiban Musyawarah KOHATI II, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Mide Formateur Musyawarah KOHATI HMI Komisariat FISIP UMRAH Periode 2019-2020
MENGINGAT           :    1.   Pasal 12 AD HMI
2.     Pasal 17, 18, 19 dan 20 ART HMI
3.     Pasal 9, 12, 13, 14 dan 15 PDK
MEMPERHATIKAN :   Hasil Sidang Paripurna IV Musyawarah KOHATI II Korps HMI Wati (KOHATI) HMI Komisariat FISIP UMRAH pada tanggal 18 Jumadil Akhir 1440 H bertepatan dengan tanggal 23 Februari 2019 M di Tanjungpinang.

MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN           : 1.  .............................................................. sebagai Mide Formateur Musyawarah KOHATI I HMI Komisariat FISIP UMRAH Periode 2019-2020
2.   Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Billahitaufiq walhidayah,
Ditetapkan di     :  Tanjungpinang
Pada Tanggal     :  18 Jumadil Akhir   1440 H
                                                                                                                        23 Februari             2019 M
                                                                                          Waktu               :           WIB      

PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH KOHATI II HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH



(.......................................) (...........................................) (.............................................)


TAFSIR TUJUAN KOHATI
Tujuan yang jelas diperlukan dalam sebuah organisasi, sehingga setiap usaha yang dilakukan oleh organisasi tersebut dapat dilaksanakan dengan teratur dan terarah. Tujuan organisasi dipengaruhi oleh motivasi dasar pembentukan, status dan fungsinya dalam totalitas di mana dia berada. Dalam totalitas perkaderan HMI, KOHATI merupakan bagian intern yang tidak dapat dipisahkan dalam mencapai tujuan HMI yaitu terbinanya insan akademis,  pencipta, pengabdi, yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT. KOHATI sebagai suatu organisasi yang ide dasar pembentukannya dilandaskan pada kebutuhan akan pengembangan misi HMI secara luas, serta kebutuhan akan adanya  pembinaan untuk HMI-wati yang lebih inspiratif, memandang penting bahwa kualitas dan peranan HMI-wati perlu terus dipacu/di tingkatkan. Dalam rangka itu KOHATI merumuskan tujuannya sebagai berikut : Membina muslimah (HMI-Wati) berkualitas insan cita dengan meningkatkan kualitas dan  peranan HMI-Wati pada umumnya dan bidang keperempuanan pada khususnya. Dengan rumusan tujuan tersebut KOHATI memposisikan dirinya sebagai bagian yang ingin mencapai tujuan HMI, tetapi berspesialisasi pada pembinaan anggota HMI-Wati untuk meningkatkan kualitas dan peranan HMI-Wati pada umumnya dan bidang keperempuanan  pada khususnya.Eksistensi KOHATI menjadi sangat penting, karena menjadi “laboratorium hidup” menghasilkan HMI-wati yang berkualitas menghadapi masa depan; kualitas terbaik sebagai seorang putri bagi kedua orang tuanya, istri bagi suaminya, ibu bagi anaknya kelak, serta kualitas terbaik sebagai anggota masyarakat. Sesuai dengan ide dasar pembentukannya, maka proses pembinaan di KOHATI ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan peranannya sebagai bagian dari HMI. Ini dimaksudkan bahwa aktifitas HMI-wati tidak saja di KOHATI dan HMI, tetapi juga dalam dunia mahasiswa, juga masyarakat luas, terutama dalam merespons dan mengantisipasi masalah keperempuanan. Dengan demikian, maka jelas bahwa tugas KOHATI adalah melakukan akselerasi pada pencapaian tujuan HMI. Untuk dapat menjalankan peranannya dengan baik maka KOHATI harus membekali dirinya dengan meningkatkan kualitasnya karena anggota KOHATI adalah HMI-wati yang memiliki watak dan kepribadian yang teguh, kemampuan intelektual, kemampuan profesional serta mandiri.




Komentar

Postingan Populer