Contoh Draff Musyawarah Kohati (MUSKOH)
DRAFt
MUSYAWARAH
KOHATI
(MUSKOH) II HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
L
O
G
O
K
O
H
A
T
I
HIMPUNAN
MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT FISIP
UMRAH
23 FEBRUARI 2019
AGENDA ACARA MUSKOH II
KORPS
HMIWATI (KOHATI) HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
HARI/ TANGGAL
|
WAKTU
|
KEGIATAN
|
KET
|
Sabtu/ 23 Februari
2019
|
WIB WIB
|
Acara
Pembukaan
1. Pembukaan
2. Pembacaan
ayat suci Al – Quran
3. Kata
Sambutan
a. Pengurus
HMI Komisariat FISIP UMRAH
Demisioner
b. Pengurus
HMI Komisariat FISIP UMRAH
Fromateur sekaligus membuka acara
4. Penutup dan Do’a
ISHOMA
SIDANG PARIPURNA I
1.
Pembahasan
dan Pengesahan Agenda Acara MUSKOH II
2.
Pembahasan dan Pengesahan Tata Tertib Persidangan MUSKOH II
3.
Pembahasan
dan Pengesahan Tata Tertib Pemilihan Presidium Sidang MUSKOH II
4.
Pemilihan
Presidium Sidang MUSKOH II
5.
Serah
terima berkas dari SC ke Presidium Sidang MUSKOH II
SIDANG PARIPURNA II
Pembacaan
sekaligus pembahasan draft laporan pertanggungjawaban pengurus KOHATI HMI
Komisariat FISIP UMRAH Periode 2017-2018
|
SC
Presidium
Sidang
|
|
|
SIDANG PARIPURNA III
1.
Pembagian
Komisi
à Komisi A : Program Kerja KOHATI
Komisi B : Rekomendasi dan
Memorandum
à Komisi C : Tata Tertib dan Kriteria
Calon Ketua Umum/Mandataris/ Formateur dan Mide Formateur
2.
Sidang
Komisi
3.
Pembahasan
dan Pengesahan Hasil Sidang Komisi
SIDANG PARIPURNA IV
1.
Pemilihan
Ketua Umum/Mandataris/ Formateur MUSKOH II
2.
Pengesahan
Ketua Umum/Mandataris/ Formateur MUSKOH II
3.
Pemilihan
dan Pengesahan Mide Formateur
ACARA
PENUTUPAN
1. Pembukaan
2. Pembacaan
ayat suci Al-Quran
3. Kata
Sambutan
a. Ketua
umum terpilih
b. Pengurus
HMI Cabang Tanjungpinang-Bintan sekaligus menutup acara
|
Presidium
Sidang
Presidium
Sidang
Presidium
Sidang
|
TATA TERTIB
PERSIDANGAN
MUKOH II
KORPS HMIWATI (KOHATI) HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
1.
STATUS
- Musyawarah KOHATI adalah rapat kerja yang bertugas untuk menjabarkan program kerja yang telah diputuskan dalam instansi kekuasaan HMI yang berhubungan dengan bidang kewanitaan (Pasal 9 PDK).
- Musyawarah KOHATI merupakan forum laporan pertanggungjawaban pengurus dan perumusan program kerja KOHATI (Pasal 9 ayat a PDK).
2. KEKUASAAN/WEWENANG
- Memilih dan menetapkan ketua Umum yang merangkap sebagai Formateur dan memilih dua orang Mide Formateur (Pasal 9 ayat b PDK).
3. PESERTA
Peserta Muskoh
terdiri dari :
- Utusan adalah anggota biasa HMIwati.
- Peserta peninjau adalah anggota muda HMIwati, anggota muda dan anggota biasa HMIwan, dan undangan pengurus KOHATI
4. HAK PESERTA
- Peserta utusan mempunyai hak bicara dan suara sedangkan peserta peninjau mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak suara.
- Peserta mempunyai hak bicara atas persetujuan presidium sidang.
5. QUORUM
- Musyawarah KOHATI dinyatakan sah apabila dihadiri dari separuh tambah satu jumlah anggota biasa HMIWati.
- Apabila point (a) tidak tercapai maka Musyawarah KOHATI ditunda 1x 24 jam dan setelahnya dianggap sah.
- Apabila point (b) tidak memungkinkan, maka Musyawarah KOHATI ditunda 1x 5 menit dan setelahnya dianggap sah.
6. SIDANG-SIDANG
- Sidang Paripurna
- Sidang Komisi
7. PIMPINAN SIDANG
- Presidium sidang sementara adalah tim administrasi dan kesekretariatan KOHATI HMI Komisariat FISIP UMAH Periode 2019-2020.
- Presidium Sidang MUSKOH dipilih dari dan oleh peserta MUSKOH dan terdiri dari 3 (tiga) orang peserta.
- Pimpinan siding Komisi dipilih dari dan oleh peserta MUSKOH.
8. TUGAS PIMPINAN SIDANG
- Presidium sidang sementara bertugas memimpin dan mengarahkan sidang sampai presidium sidang MUSKOH terpilih.
- Presidium sidang MUSKOH bertugas : Memimpin sidang paripurna II, III dan IV.
- Presidium siding Komisi bertugas: Memimpin siding Komisi
9. KEPUTUSAN
a. Keputusan
diambil secara musyawarah mufakat.
b. Bila pengambilan keputusan secara musyawarah mufakat
tidak terpenuhi sampai 3 kali, maka keputusan diambil secara suara terbanyak (voting).
10. PENUTUP
Hal-hal
yang belum pernah diatur dalam tata tertib persidangan ini diserahkan
sepenuhnya kepada presidium Sidang dengan persetujuan peserta Musyawarah
KOHATI.
TATA TERTIB
PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG MUSKOH II
KORPS HMIWATI
(KOHATI) HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
PERIODE 2019-2020
1.
Pemilihan
Presidium Sidang MUSKOH II
KOHATI HMI Komisariat FISIP UMRAH dilakukan secara langsung, bebas, jujur dan
adil.
2.
Presidium
Sidang MUSKOH II KOHATI HMI
Komisariat FISIP UMRAH dipilih dari dan oleh peserta.
3.
Setiap
bakal calon presidium sidang MUSKOH II KOHATI Komisariat FISIP UMRAH dipilih berdasarkan dua mekanisme, yaitu:
·
Mencalonkan diri
·
Dicalonkan
4. Setiap
bakal calon presidium Sidang harus menyatakan kesediaannya dihadapan peserta
sidang MUSKOH II KOHATI HMI Komisariat FISIP UMRAH.
5. Setiap
bakal calon yang menyatakan bersedia langsung sah menjadi calon presidium
sidang MUSKOH II KOHATI HMI
Komisariat FISIP UMRAH.
6. Presidium
sidang merupakan tim yang berjumlah 3 (tiga) orang.
7. Apabila
hanya ada tiga calon presidium sidang maka secara tidak langsung sah menjadi
presidium sidang MUSKOH II KOHATI HMI
Komisariat FISIP UMRAH.
8. Apabila
terdapat lebih dari tiga orang calon presidium Sidang maka dilakukan Musyawarah
diantara calon presidium Sidang MUSKOH II KOHATI HMI Komisariat FISIP UMRAH.
9.
Apabila
tidak tercapai poin 8 maka dilakukan voting
Komisi A
|
PEDOMAN KERJA PENGURUS KOHATI
HIMPUNAN MAHASISWA
ISLAM KOMISARIAT FISIP UMRAH
CABANG TANJUNGPINANG-BINTAN
PERIODE 2019 - 2020
I.
PENDAHULUAN
1.
Pada
dasarnya Pedoman Kerja Pengurus KOHATI Komisariat merupakan
penjabaran pasal 5 AD HMI untuk jangka
waktu / priode satu tahun, guna mewujudkan program kerja nasional dan program
kerja cabang dalam rangka pencapayan tujuan HMI.
2.
Oleh
karena itu Pedoman Kerja Pengurus KOHATI Komisariat merupakan
kumpulan aspirasi dinamis yang dibutuhkan anggota, sekaligus merupakan
pedoman kegiatan bagi pengurus KOHATI
Komisariat FISIP UMRAH baik secara individual maupun secara organisatoris
II. TUJUAN PEDOMAN KERJA KOHATI
KOMISARIAT
1.
Meningkatkan
pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran Islam bagi seluruh anggota dan fungsionaris KOHATI Komisariat FISIP UMRAH dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang
berorientasi kepada ajaran Islam, sehingga nilai-nilai ajaran Islam senantiasa
menafasi gerak langkahnya.
2.
Meningkatkan
disiplin dan loyalitas anggota terhadap misi perjuangan organisasi dengan jalan fungsionalisasi seluruh
perangkat organisasi untuk keperluan peningkatan kualitas dan kuantitas proses
perkaderan.
3.
Meningkatkan
dan mengarahkan kemampuan anggota dalam disiplin ilmunya dengan mengkondisikan
suasana profesionalisme dan intelektualisme dalam menopang keberhasilan studi
dan nilai tambah dalam status kemahasiswaannya.
III. MASALAH YANG DI HADAPI
1.
Lemahnya
kemampuan manajerial dalam mengelola dan memanfaatkan potensi organisasi,
sehingga produktifitas dan efektifitas organisasi tidak maksimal dalam
aktifitas organisasi.
2.
Kelemahan
dalam melakukan kajian dan analisis terhadap masalah intern organisasi,
terutama dalam memformulasikan kebutuhan anggota dalam rangka proses pembinaan
dan perkaderan.
3.
Followup pasca-training belum dilakukan
secara intens, sehingga banyak
anggota kurang memahami misi perjuangan organisasi .
4.
Masih
seringnya di soroti kapasitas, kelayakan dan moralitas aparat sehingga muncul
beberapa persoalan pribadi yang terbawa dalan aktifitas organisasi
IV. KOHATI
KOMIASRIAT
(1)
Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat
meningkatkan kualitas HMI-Wati sesuai dengan tingkat perkembangan dunia
keperempuanan khususnya dalam masyarakat umum.
(2)
Mengangkat topik-topik keperempuan di
diskusi-diskusi komisaniat.
(3)
Menyelenggarakan kegiatan yang dapat mendorong
HMI-Wati untuk melakukan sosialisasi organisasi dan pembinaan terhadap kader
HMI-Wati dalam:
(a)
Meningkatkan pengetahuan dan penghayatan anggota
terhadap fungsi dan peranan KOHATI sebagai badan khusus HMI.
(b)
Mendorong HMI-Wati untuk mengikuti
training-training baik training umum maupun khusus.
(c)
Meningkatkan komunikasi antara HMI-Wati dengan
aparat HMI dan alumni.
V. Pengurus KOHATI
menjalankan tugasnya sebagai berikut :
1. Ketua Umum adalah
penanggung jawab dan koordinator umum dalam menjalankan tugas- tugas
intern dan ekstern organisasi yang bersifat umum.
2. Sekretaris Umum adalah
penanggung jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang administrasi
dan kesekertariatan, data dan pustaka, serta hubungan dengan pihak eksternal.
3. Wakil Sekretaris Umum
adalah bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan bidang dan
membantu ketua bidang.
4. Bendahara Umum adalah
penanggung jawab dan koordinator kegiatan di bidang keuangan dan
perlengkapan organisasi.
5. Wakil Bendahara Umum
bertugas atas nama Bendahara Umum dalam pengadaan peralatan administrasi,
keuangan dan perlengkapan organisasi.
6. Bidang Pendidikan dan
Latihan
bertugas
sebagai koordinator operasional program kerja di bidang pendidikan dan
pelatihan.
7. Bidang Pengelolaan
Sumber Daya Organisasi
bertugas sebagai koordinator operasional
program kerja di bidang pengembangan sumber daya
perempuan.
8. Bidang Hubungan Antar
Lembaga bertugas sebagai koordinator operasional program kerja di
bidang hubungan antar lembaga.
9. Bidang Kajian kemahasiswaan
dan Keperempuan
bertugas
sebagai koordinator operasional program kerja di bidang kajian keperempuanan.
Catatan :
Untuk Bidang di HMI setingkat termaktub dalam 2 bidang
sebagaimana berikut :
1. Pendidikan dan
pelatihan keperempuanan : Pendidikan dan latihan, pengelolaan sumber daya organisasi,
litbang dan adkes.
2. Hubungan Antar Lembaga : Informasi dan Komunikasi,
Hubungan Antar Lembaga, Kajian kemahasiswaan dan
perempuan.
VI.
PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PENGURUS KOMISARIAT
Pada dasarnya Program Kerja
Pengurus KOHATI Komisariat adalah kumpulan aspirasi dinamis anggota guna
memenuhi kebutuhan dan sekaligus berfungsi sebagai pedoman kerja KOHATI komisariat
dalam melakukan kegiatan selama satu periodesasi. Penjabaran program kerja di atas harus
di sesuaikan dengan kondisi dan potensi yang berkembang di lingkungan KOHATI komisariat.untuk
itulah ini disusun untuk menjawab
kebutuhan dan pengembangan anggota, potensi dan peran organisasi dalam upaya
mencapai misi perjuangan organisasi. Konsistensi, kesinambungan antara
persepsi, visi dan konsepsi adalah hal-hal yang harus di jadikan rujukan dalam
menjabarkan tersebut di samping
pertimbangan-pertimbangan terhadap situasi, kondisi, potensi dan permasalahan
yang mengitari KOHATI komisariat.
VII. PENUTUP
Demikianlah Program Kerja
Pengurus KOHATI Komisariat ini di susun
dengan maksud agar dapat menjadi garis arah perjuangan aparat KOHATI Komisariat
FISIP
UMRAH dalam ikhtiarnya mewujudkan tujuan HMI. Kondisi objektif KOHATI komisariat adalah dasar utama ketika
akan menjabarkan program kerja tersebut. Dedikasi, kesadaran yang mendalam
(amanah) akan tugas dan tanggung jawab mission perjuangan HMI adalah tolak ukur
berhasilnya atau tidaknya program kerja ini.
Komisi B
|
REKOMENDASI INTERNAL
KORP HMI-WATI
(KOHATI)
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM KOMISARIAT FISIP UMRAH
PERIODE 2019-2020
Bahwa pada dasarnya program kerja KOHATI komisariat merupakan representasi untuk mencapai
tujuan HMI, hal ini tentu berkesinambungan dengan program kerja komisariat, cabang
dan program kerja secara nasional. Untuk itu demi kemajuan HMI, Komisariat, dan KOHATI komisariat Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UMRAH
khususnya, maka rekomendasi program kerja mestinya dilakukan untuk memberikan
arahan dan masukan pengurus KOHATI Komisariat yang akan datang. Oleh karenanya besar
harapan rekomendasi program adalah rekomendasi yang didasarkan atas analisis
masalah yang berkembang di Internal HMI dan masalah-msalah yang sudah
disampaikan pada laporan pertanggungjawaban masing-masing bidang KOHATI komisariat FISIP UMRAH priode 2019-2020. Rekomendasi juga diharapkan adalah rekomendasi yang
didasari atas asas manfaat kedepannya terkhusus untukKOHATI komisariat FISIP UMRAH.
Untuk mempertegas
pernyataan diatas maka Rekomendasi Internal yang dimaksud merupakan rekomendasi
yang difokuskan langsung kepada Bidang yang ada di strukutural pengurus
komisariat yang terdiri dari:
1. Bidang Pendidikan
dan Latihan
2. Bidang Pengelolaan Sumber Daya
Organisasi
3. Bidang Hubungan Antar Lembaga
4. Bidang Kajian kemahasiswaan dan
Keperempuan
5. Bidang Administrasi dan Kesekretariatan
6. Bidang Keuangan dan
Perlengkapan
Rekomendasi
Internal :
1. ………………………………………………………………………………………………..
2. ………………………………………………………………………………………………..
3. ………………………………………………………………………………………………..
4. ………………………………………………………………………………………………..
5. ………………………………………………………………………………………………..
6. ………………………………………………………………………………………………..
7. ……………………………………………………………………………………………….
Komisi B
|
REKOMENDASI EKSTERNAL
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT FISIP UMRAH
PRIODE 2018-2019
Kemajuan KOHATI Komisariat
dan HMI pada umumnya tidaklah terletak pada 1 pihak saja yang harus ambil
bagian, tidak terkecuali untuk kemajuan KOHATI komisariat FISIP-UMRAH. Selama ini alhamdulilah
komisariat yang ada di kawasan HMI Cabang Tanjungpinang Bintan, KOHATI Komisariat FISIP-UMRAH merupakan KOHATI komisariat yang cukup aktif baik secara
organisatoris ataupun secara individual kader. Tidak hanya itu kehadiran KOHATI
komisariat FISIP-UMRAH juga banyak
memberikan rekomendasi-rekomendasi ke Komisariat dan HMI Cabang Tanjungpinang-Bintan khususnya untuk
priodesasi tahun 2019 - 2020. Hal ini kami lakukan demi kemajuan
bersama.
Untuk mewujudkan kemajuan
bersama, dimanaKOHATI
komisariat sendiri sebagai ujung tombak pergerakan HMI dan basis kemajuan HMI
di kampus, maka KOHATI komisariat
mestinya dapat memetakan dan mendisain sedemikian rupa bagaimana agar KOHATI bisa ambil peran dikampus bahkan di daerah. Oleh
karenanya Ketua Umum, Sekertaris, Bendahara Umum mesti bekerja keras juga dalam
mewujudkan hal ini.
Oleh karenanya salah satu
hal yang mesti menjadi masukan dalam rekomendasi Ekternal adalah rekomendasi untuk memberikan arahan dan
masukan kepada fungsionaris/ pengurus periode selanjutnya. Namun terlepas itu
semua rekomendasi eksternal merupakan rekomendasi yang diharapkan lebih banyak
terfokus untuk kemajuan komisariat dalam basis gerakan ekternal; pengabdian,
relasi atau kerjasama, kontrol kampus dan pengembangan komisariat itu sendiri
agar bisa menyesuaikan kondisi saat ini.
Rekomendasi Ekternal:
1.
…………………………………………………………………………………...................
2.
……………………………………………………………………………………………………….
3.
……………………………………………………………………………………………………….
4.
……………………………………………………………………………………………………….
5.
……………………………………………………………………………………………………….
6.
……………………………………………………………………………………………………….
7.
……………………………………………………………………………………………………….
8.
……………………………………………………………………………………………………….
9.
……………………………………………………………………………………………………….
10. ……………………………………………………………………………………………………….
11. ………………………………………………………………………………………………………
KRITERIA
FORMATEUR/KETUA UMUM KOHATI KOMISARIAT FISIP UMRAH
PERIODE 2019-2020
1.
Dapat membaca
Al-quran dengan baik dan benar
2.
Dapat
berkomunkasi dengan baik
3. Paham dengan Pedoman Dasar
KOHATI dibuktikan dengan menyampaikan tujuan, Fungi dan menyanyikan lagu hymne
HMI dan Mars KOHATI
4.
Tidak tergabung
dalam partai politik
5.
Mendapat
rekomendasi/persetujuan dari komisariat
6. Yang dapat menjadi Ketua
Umum/Pengurus KOHATI KOMISARIAT adalah HMI-Wati yang pernah menjadi Pengurus
KOHATI KOHATI Komisariat FISIP UMRAH/ setingkat komisariat
7.
Dinyatakan lulus
LK-I, LKK
8.
Tidak terkena
sanksi organisasi
TATA TERTIB
PEMILIHAN FORMATEUR/KETUA
UMUM KOHATI KOMISARIAT FISIP UMRAH
MUSYAWARAH KOHATI KOMISARIAT
FISIP UMRAH II
HIMPUNAN
MAHASISWA ISLAM
8.
Prosedur
pemilihan Formateur/Ketua Umum KOHATI Komisariat
Fisip Umrah didahului dengan tahapan pendaftaran bakal calon, verifikasi
bakal calon dan penetapan calon Formateur/Ketua Umum KOHATI Komisariat Fisip Umrah
9.
Pendaftaran
bakal calon dan verifikasi bakal calon dilakukan oleh SC MUSKOH Komisariat dan
dibacakan diforum MUSKOH II Komisariat untuk disahkan
10.
Bakal
calon yang dapat disahkan menjadi calon adalah yang memenuhi persyaratan sesuai
dengan hasil ketetapan SC MUSKOH II Komisariat
11.
Calon
berada di forum MUSKOH II Komisariat
12.
Pemilihan
calon dilakukan dengan menggunakan surat suara yang jumlahnya disesuaikan dengan
jumlah utusan MUSKOH II Komisariat
13.
Surat
suara yang sah adalah surat suara yang dicetak oleh panitia MUSKOH II
Komisariat
14.
Suara
sah adalah:
a.
Satu kali
contreng di nomor dalam kolom yang sudah di sediakan
b.
Contreng menggunakan
pena yang sudah disiapkan panitia MUSKOH II Komisariat
8. Suara tidak sah
a.
Mencontreng
lebih dari satu kali
b.
Terdapat tulisan
baru dalam surat suara
c.
Contreng digaris
pembatas
9. Pemilihan dilakukan dengan
2 (dua) putaran
10. Pada putaran pertama
setiap utusan hanya berhak memilih 1 (satu) nama calon
11. Calon yang mendapatkan
minimal 7 (Tujuh) suara berhak untuk maju pada putaran kedua
12. Jika tidak terdapat calon
yang memenuhi suara minimal tersebut, maka dilakukan pemilihan ulang putaran
pertama sampai terdapat calon yang memperoleh suara minimal 20.
13. Pada putaran kedua setiap
utusan hanya berhak memilih 1(satu) nama calon
14. Calon yang mendapat suara
terbanyak pada putran kedua langsung ditetapkan sebagai Formateur/Ketua Umum
KOHATI Komisariat FISIP UMRAH
15. Apabila hanya ada satu calon
tunggal, maka dapat dinyatakan sebagai Formateur/Ketua Umum KOHATI KOMISARIAT
FISIP UMRAH
16. Hal-hal lain yang belum
diatur dapat diatur kemudian sesuai kesepakan dari peserta MUSKOH
Komisariat.
TATA TERTIB
PEMILIHAN MIDE FORMATEUR
MUSYAWARAH KOHATI KOMISARIAT
FISIP UMRAH II
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
1.
Mide Formateur
dipilih sebanyak 2 (dua)
2.
Pemilihan Mide
Formateur melalui tahapan pengajuan calon, pemungutan suara dan penetapan Mide
Formateur
3. Calon Mide Formateur diajukan
oleh peserta MUSKOH II Komisariat dan diinventarisir kemudian disahkan pimpinan
sidang
4.
Pemilihan calon
Mide Formateur dilakukan dengan menuliskan 2 (dua) nama calon yang telah
disahkan oleh pimpinan sidang
5. Setiap utusan dapat menuliskan maksimal 2 (dua) nama calon
6.
Pemilihan
dilakukan 1(satu) kali putaran
7.
Dua calon yang
mendapatkan suara terbanyak dapat langsung disahkan sebagai Mide Formateur
8. Apabila suara terbanyak
diperoleh lebih dari 2 (dua) calon maka dilakukan pemilihan ulang sampai
mendapatkan suara terbanyak
9. Surat suara sah adalah yang
dicetak oleh panitia MUSKOH II Komisariat
10. Hal-hal lain yang belum
diatur dapat diatur kemudian sesuai kesepakatan dari peserta MUSKOH II
Komisariat
KETETAPAN
MUSYAWARAH
KOHATI II HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
NOMOR : 01/KHI/MUSKOH II/06/1440
Tentang
AGENDA ACARA MUSYAWARAH
KOHATI II
KORPS
HMI WATI (KOHATI) HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
PERIODE
2019-2020
BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIM
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan
ridho Allah SWT, Musyawarah KOHATI II HMI Komisariat FISIP UMRAH setelah,
MENIMBANG : Bahwa demi kelancaran dan ketertiban Musyawarah
KOHATI II, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Agenda Acara Musyawarah KOHATI HMI
Komisariat FISIP UMRAH
MENGINGAT : 1. Pasal
12 AD HMI
2.
Pasal 17, 18, 19 ART HMI
3.
Pasal 9,10 PDK
4.
Rapa Harian Komisarit Fisip Umrah dan
Hasil RAK V
MEMPERHATIKAN : Hasil Sidang Paripurna I Musyawarah KOHATI II Korps
HMI Wati (KOHATI) HMI Komisariat FISIP UMRAH pada tanggal 18 Jumadil Akhir 1440 H bertepatan dengan tanggal 23 Februari 2019 M di Tanjungpinang
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : 1. Agenda
Acara Musyawarah KOHATI II HMI Komisariat FISIP
UMRAH sebagaimana terlampir
2.
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kesalahan didalamnya
Billahitaufiq
walhidayah,
Ditetapkan
di : Tanjungpiang
Pada
Tanggal : 18 Jumadil Akhir 1440 H
23 Februari 2019 M
Waktu : WIB
PRESIDIUM
SIDANG
MUSYAWARAH KOHATI II HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
(.......................................) (...........................................) (.............................................)
KETETAPAN
MUSYAWARAH
KOHATI II HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
NOMOR : 02/KHI/MUSKOH II/06/1440
Tentang
TATA
TERTIB PERSIDANGAN MUSYAWARAH
KOHATI II
KORPS
HMI WATI (KOHATI) HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
PERIODE
2019-2020
BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIM
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan
ridho Allah SWT, Musyawarah KOHATI II HMI Komisariat FISIP
UMRAH setelah,
MENIMBANG : Bahwa
demi kelancaran dan ketertiban Musyawarah KOHATI II, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Tata Tertib Persidangan Musyawarah KOHATI HMI Komisariat FISIP UMRAH Periode 2019-2020
MENGINGAT : 1. Pasal
12 AD HMI
2.
Pasal 17, 18, 19 ART HMI
3.
Pasal 9,10 PDK
MEMPERHATIKAN : Hasil Sidang Paripurna I Musyawarah KOHATI II Korps HMI Wati (KOHATI) HMI Komisariat FISIP UMRAH pada tanggal 18 Jumadil Akhir
1440 H bertepatan dengan tanggal 23 Februari 2019 M di Tanjungpinang.
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : 1. Tata Tertib Musyawarah KOHATI II HMI
Komisariat FISIP UMRAH sebagaimana terlampir
2.
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kesalahan didalamnya
Billahitaufiq
walhidayah,
Ditetapkan
di : Tanjungpinang
Pada
Tanggal :18 Jumadil Akhir 1440 H
23
Februari 2019 M
Waktu : WIB
PRESIDIUM
SIDANG
MUSYAWARAH KOHATI II HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
(.......................................) (...........................................) (.............................................)
KETETAPAN
MUSYAWARAH
KOHATI II HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
NOMOR : 03/KHI/MUSKOH
II/02/1440
Tentang
TATA TERTIB PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG MUSYAWARAH KOHATI II
KORPS HMI WATI (KOHATI) HMI
KOMISARIAT FISIP UMRAH
PERIODE
2019-2020
BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIM
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan
ridho Allah SWT, Musyawarah KOHATI II HMI Komisariat FISIP
UMRAH setelah,
MENIMBANG : Bahwa
demi kelancaran dan ketertiban Musyawarah KOHATI II, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Tata Tertib
Pemilihan Presidium Sidang Musyawarah KOHATI HMI Komisariat FISIP UMRAH Periode 2019-2020
MENGINGAT : 1. Pasal
11 AD HMI
2.
Pasal 17, 18, 19 ART HMI
3.
Pasal 9,10, 12, 13, 14 dan 15 PDK
MEMPERHATIKAN : Hasil Sidang Paripurna I Musyawarah KOHATI II Korps
HMI Wati (KOHATI) HMI Komisariat FISIP UMRAH pada tanggal 18 Jumadil Akhir 1440 H bertepatan dengan tanggal 23 Februari 2019 M di Tanjungpinang
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : 1. Tata Tertib Pemilihan Presidium Sidang Musyawarah KOHATI II HMI Komisariat Fisip Umrah sebagaimana terlampir
2.
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kesalahan didalamnya
Billahitaufiq
walhidayah,
Ditetapkan
di : Tanjungpinang
Pada
Tanggal : 18 Jumadil Akhir 1439 H
23 Februari 2019 M
Waktu : WIB
PRESIDIUM
SIDANG
MUSYAWARAH KOHATI II HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
(.......................................) (...........................................) (.............................................)
KETETAPAN
MUSYAWARAH
KOHATI I HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
NOMOR : 04/KHI/MUSKOH
II/06/1440
Tentang
PRESIDIUM
SIDANG
MUSYAWARAH
KOHATI II
KORPS
HMI WATI (KOHATI) HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
PERIODE
2019-2020
BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIM
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan
ridho Allah SWT, Musyawarah KOHATI II HMI Komisariat FISIP
UMRAH setelah,
MENIMBANG : Bahwa
demi kelancaran dan ketertiban Musyawarah KOHATI II, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Tata Tertib Pemilihan Presidium
Sidang Musyawarah KOHATI HMI Komisariat FISIP
UMRAH Periode 2019-2020
MENGINGAT : 1. Pasal
11 AD HMI
2.
Pasal 17, 18, 19 dan 20 ART HMI
3.
Pasal 9, 12, 13, 14 dan 15 PDK
MEMPERHATIKAN : Hasil Sidang Paripurna I Musyawarah KOHATI II Korps HMI Wati (KOHATI) HMI
Komisariat FISIP UMRAH pada tanggal 18 Jumadil Akhir 1440 H bertepatan dengan tanggal 23 Februari 2019 M di Tanjungpinang
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : 1. Presidium Sidang Musyawarah KOHATI II HMI Komisariat FISIP UMRAH terdiri dari:
1.
2.
3.
2.
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan
Billahitaufiq
walhidayah,
Pada
Tanggal : 18 Jumadil Akhir 1440 H
23 Februari 2019 M
Waktu : WIB
PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH KOHATI II HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
(.......................................) (...........................................) (.............................................)
KETETAPAN
MUSYAWARAH
KOHATI II HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
NOMOR : 05/KHI/MUSKOH II/06/1440
Tentang
PENGESAHAN
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
MUSYAWARAH KOHATI II
KORPS
HMI WATI (KOHATI) HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
PERIODE
2019-2020
BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIM
MENIMBANG : Bahwa
demi kelancaran dan ketertiban Musyawarah KOHATI II, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Musyawarah KOHATI HMI Komisariat FISIP UMRAH Periode 2019-2020
MENGINGAT : 1. Pasal
11 AD HMI
2.
Pasal 17, 18, 19 dan 20 ART HMI
3.
Pasal 9, 12,
13, 14 dan 15 PDK
MEMPERHATIKAN : Hasil Sidang Paripurna II Musyawarah KOHATI II Korps HMI Wati (KOHATI) HMI
Komisariat FISIP UMRAH pada tanggal 18 Jumadil
Akhir 1440 H bertepatan dengan tanggal 23
Februari 2019 M di Tanjungpinang
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : 1. Menerima dan Mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban pengurus KOHATI HMI Komisariat FISIP UMRAH sebagaimana terlampir
2.
Pengurus KOHATI HMI Komisariat FISIP UMRAH Periode 2017-2018 dinyatakan demisioner
3.
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan
Billahitaufiq
walhidayah,
Ditetapkan
di : Tanjungpinang
Pada
Tanggal : 18 Jumadil Akhir 1440
H
23 Februari
2019 M
Waktu : WIB
PRESIDIUM
SIDANG
MUSYAWARAH KOHATI II HMI KOMISARIAT FISIP
UMRAH
(.......................................) (...........................................) (.............................................)
KETETAPAN
MUSYAWARAH KOHATI II HMI KOMISARIAT FISIP
UMRAH
NOMOR : 06/KHI/MUSKOH
II/06/1440
Tentang
PROGRAM
KERJA KOHATI
KORPS HMI WATI (KOHATI) HMI KOMISARIAT FISIP
UMRAH
PERIODE
2019-2020
BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIM
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan
ridho Allah SWT, Musyawarah KOHATI II HMI Komisariat FISIP UMRAH setelah,
MENIMBANG : Bahwa
demi kelancaran dan ketertiban Musyawarah KOHATI II, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Program Kerja
KOHATI HMI Komisariat FISIP UMRAH
MENGINGAT : 1. Pasal
12 AD HMI
2.
Pasal 17, 18, 19 dan 20 ART HMI
3.
Pasal 9, 12, 13, 14 dan 15 PDK
MEMPERHATIKAN : Hasil Sidang Paripurna III Musyawarah KOHATI II Korps HMI Wati (KOHATI) HMI Komisariat FISIP UMRAH pada tanggal 18 Jumadil Akhir 1440 H bertepatan dengan tanggal 23 Februari 2019 M di Tanjungpinang
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : 1. Program Kerja KOHATI HMI Komisariat FISIP UMRAH Periode 2019-2020
2.
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan
Billahitaufiq
walhidayah,
Ditetapkan
di : Tanjungpinang
Pada
Tanggal : 18 Jumadil
Akhir 1440 H
23 Februari 2019 M
Waktu : WIB
PRESIDIUM
SIDANG
MUSYAWARAH KOHATI II HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
(.......................................) (...........................................) (.............................................)
KETETAPAN
MUSYAWARAH
KOHATI I HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
NOMOR : 07/KHI/MUSKOH
II/06/1440
Tentang
TATA
TERTIB PEMILIHAN CALON KETUA UMUM/FORMATEUR DAN MIDE FORMATEUR
KORPS
HMI WATI (KOHATI) HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
PERIODE
2019-2020
BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIM
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan
ridho Allah SWT, Musyawarah KOHATI II HMI Komisariat FISIP
UMRAH setelah,
MENIMBANG : Bahwa
demi kelancaran dan ketertiban Musyawarah KOHATI II, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Tata Tertib
Pemilihan dan Kriteria Calon Ketua Umum/Formateur KOHATI HMI Komisariat FISIP UMRAH
MENGINGAT : 1. Pasal
12 AD HMI
2.
Pasal 17, 18, 19 dan 20 ART HMI
3.
Pasal 9, 12, 13, 14 dan 15 PDK
MEMPERHATIKAN : Hasil Sidang Paripurna III Musyawarah KOHATI II Korps HMI Wati (KOHATI) HMI Komisariat FISIP UMRAH pada tanggal 18 Jumadil
Akhir 1440 H
bertepatan dengan tanggal 23
Februari 2019 M di Tanjungpinang
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : 1. Tata Tertib Pemilihan Calon Ketua Umum/Formateur dan Mide Formateur KOHATI HMI Komisariat FISIP UMRAH
2.
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan
Billahitaufiq
walhidayah,
Ditetapkan
di : Tanjungpinang
Pada
Tanggal : 18 Jumadil
Akhir 1440 H
23 Februari 2019 M
Waktu : WIB
PRESIDIUM
SIDANG
MUSYAWARAH KOHATI II HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
(.......................................) (...........................................) (.............................................)
KETETAPAN
MUSYAWARAH
KOHATI I HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
NOMOR : 08/KHI/MUSKOH II/06/1440
Tentang
KRITERIA
CALON KETUA UMUM/FORMATEUR DAN MIDE FORMATEUR
KORPS
HMI WATI (KOHATI) HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
PERIODE
2019-2020
BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIM
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan
ridho Allah SWT, Musyawarah KOHATI II HMI Komisariat FISIP
UMRAH setelah,
MENIMBANG : Bahwa
demi kelancaran dan ketertiban Musyawarah KOHATI II, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Tata Tertib
Pemilihan dan Kriteria Calon Ketua Umum/Formateur KOHATI HMI Komisariat FISIP UMRAH
MENGINGAT : 1. Pasal
12 AD HMI
2. Pasal 17, 18, 19 dan 20 ART HMI
3. Pasal 9, 12, 13,
14 dan 15 PDK
MEMPERHATIKAN : Hasil Sidang Paripurna III
Musyawarah KOHAT II Korps HMI Wati (KOHATI) HMI Komisariat FISIP UMRAH pada tanggal 18 Jumadil
Akhir 1440 H
bertepatan dengan tanggal 23 Februari 2019 di Tanjungpinang
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : 1. Tata Tertib Pemilihan Calon Ketua Umum/Formateur dan Mide Formateur KOHATI HMI Komisariat FISIP UMRAH
2.
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan
Billahitaufiq
walhidayah,
Ditetapkan
di : Tanjungpinng
Pada
Tanggal : 18 Jumadil
Akhir 1440 H
23 Februari 2019M
Waktu : WIB
PRESIDIUM
SIDANG
MUSYAWARAH KOHATI I HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
(.......................................) (...........................................) (.............................................)
KETETAPAN
MUSYAWARAH
KOHATI I HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
NOMOR :
09/KHI/MUSKOH
II/06/1440
Tentang
REKOMENDASI
DAN MEMORANDUM MUSYAWARAH KOHATI II
KORPS
HMI WATI (KOHATI) HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
PERIODE 2019-2020
BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIM
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan
ridho Allah SWT, Musyawarah KOHATI II HMI Komisariat FISIP
UMRAH setelah,
MENIMBANG : Bahwa
demi kelancaran dan ketertiban Musyawarah KOHATI II, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Rekomendasi dan
Memorandum KOHATI HMI Komisariat FISIP
UMRAH Periode 2019-2020.
MENGINGAT : 1. Pasal
12 AD HMI
2.
Pasal 17, 18, 19 dan 20 ART HMI
3.
Pasal 9, 12, 13, 14 dan 15 PDK
MEMPERHATIKAN : Hasil Sidang Paripurna III
Musyawarah KOHATI II Korps HMI Wati (KOHATI) HMI
Komisariat FISIP UMRAH pada tanggal 18 Jumadil 1440 H bertepatan dengan tanggal 23 Februari 2019 M di Tanjungpinang
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : 1. Rekomendasi dan Memorandum KOHATI HMI Komisariat FISIP UMRAH
2.
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan
Billahitaufiq
walhidayah,
Ditetapkan
di : Tanjungpinang
Pada
Tanggal : 18 Jumadil Akhir 1440
H
23 Februari 2019 M
Waktu : WIB
PRESIDIUM
SIDANG
MUSYAWARAH KOHATI II HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
(.......................................) (...........................................) (.............................................)
KETETAPAN
MUSYAWARAH
KOHATI II HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
NOMOR : 10/KHI/MUSKOH
II/06/1440
KETUA
UMUM/FORMATEUR MUSYAWARAH KOHATI II
KORPS
HMI WATI (KOHATI) HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
PERIODE
2019-2020
BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIM
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan
ridho Allah SWT, Musyawarah KOHATI II HMI Komisariat FISIP
UMRAH setelah,
MENIMBANG : Bahwa
demi kelancaran dan ketertiban Musyawarah II, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Ketua
Umum/Formateur Musyawarah KOHATI HMI Komisariat FISIP UMRAH.
MENGINGAT : 1. Pasal
12 AD HMI
2.
Pasal 17, 18, 19 dan 20 ART HMI
3.
Pasal 9, 12, 13, 14 dan 15 PDK
MEMPERHATIKAN : Hasil Sidang Paripurna IV Musyawarah II Korps HMI Wati (KOHATI)
HMI Komisariat FISIP UMRAH pada tanggal 18 Jumadil Akhir 1440 H bertepatan dengan tanggal 23 Februari 2019 M di Tanjungpinang.
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : 1. Saudari ...................................... sebagai Ketua Umum/Mandataris/Formateur Musyawarah
KOHATI II
HMI Komisariat FISIP
UMRAH
Periode 2019-2020
2.
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan
Billahitaufiq
walhidayah,
Ditetapkan
di : Tanjungpinang
Pada
Tanggal : 18 Jumadil Akhir 1440 H
23 Februari 2019 M
Waktu : WIB
PRESIDIUM
SIDANG
MUSYAWARAH KOHATI II HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
(.......................................) (...........................................) (.............................................)
KETETAPAN
MUSYAWARAH
KOHATI I HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
NOMOR :
11/KHI/MUSKOH
II/06/1440
Tentang
MIDE
FORMATEUR MUSYAWARAH KOHATI II
KORPS
HMI WATI (KOHATI) HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
PERIODE
2019-2020
BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIM
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan
ridho Allah SWT, Musyawarah KOHAT II HMI Komisariat FISIP UMRAH setelah,
MENIMBANG : Bahwa
demi kelancaran dan ketertiban Musyawarah KOHATI II, maka dipandang perlu untuk mengesahkan Mide Formateur
Musyawarah KOHATI HMI Komisariat FISIP UMRAH Periode 2019-2020
MENGINGAT : 1. Pasal
12 AD HMI
2.
Pasal 17, 18, 19 dan 20 ART HMI
3.
Pasal 9, 12, 13, 14 dan 15 PDK
MEMPERHATIKAN : Hasil Sidang Paripurna IV Musyawarah KOHATI II Korps HMI Wati
(KOHATI) HMI Komisariat FISIP UMRAH pada
tanggal 18 Jumadil
Akhir 1440 H
bertepatan dengan tanggal 23
Februari 2019 M di Tanjungpinang.
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : 1. .............................................................. sebagai Mide
Formateur Musyawarah KOHATI I HMI Komisariat FISIP UMRAH Periode 2019-2020
2.
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan
Billahitaufiq
walhidayah,
Ditetapkan
di : Tanjungpinang
Pada
Tanggal : 18 Jumadil Akhir 1440 H
23 Februari 2019 M
Waktu : WIB
PRESIDIUM
SIDANG
MUSYAWARAH KOHATI II HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
(.......................................) (...........................................) (.............................................)
TAFSIR TUJUAN KOHATI
Tujuan yang jelas
diperlukan dalam sebuah organisasi, sehingga setiap usaha yang dilakukan oleh
organisasi tersebut dapat dilaksanakan dengan teratur dan terarah. Tujuan
organisasi dipengaruhi oleh motivasi dasar pembentukan, status dan fungsinya
dalam totalitas di mana dia berada. Dalam totalitas perkaderan HMI, KOHATI
merupakan bagian intern yang tidak dapat dipisahkan dalam mencapai tujuan HMI
yaitu terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi, yang bernafaskan
Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang
diridhoi Allah SWT. KOHATI sebagai suatu organisasi yang ide dasar
pembentukannya dilandaskan pada kebutuhan akan pengembangan misi HMI secara
luas, serta kebutuhan akan adanya pembinaan untuk HMI-wati yang lebih
inspiratif, memandang penting bahwa kualitas dan peranan HMI-wati perlu terus
dipacu/di tingkatkan. Dalam rangka itu KOHATI merumuskan tujuannya sebagai
berikut : Membina muslimah (HMI-Wati) berkualitas insan cita dengan
meningkatkan kualitas dan peranan HMI-Wati pada umumnya dan bidang
keperempuanan pada khususnya. Dengan rumusan tujuan tersebut KOHATI
memposisikan dirinya sebagai bagian yang ingin mencapai tujuan HMI, tetapi
berspesialisasi pada pembinaan anggota HMI-Wati untuk meningkatkan kualitas dan
peranan HMI-Wati pada umumnya dan bidang keperempuanan pada khususnya.Eksistensi
KOHATI menjadi sangat penting, karena menjadi “laboratorium hidup” menghasilkan
HMI-wati yang berkualitas menghadapi masa depan; kualitas terbaik sebagai
seorang putri bagi kedua orang tuanya, istri bagi suaminya, ibu bagi anaknya
kelak, serta kualitas terbaik sebagai anggota masyarakat. Sesuai dengan ide
dasar pembentukannya, maka proses pembinaan di KOHATI ditujukan untuk
meningkatkan kualitas dan peranannya sebagai bagian dari HMI. Ini dimaksudkan
bahwa aktifitas HMI-wati tidak saja di KOHATI dan HMI, tetapi juga dalam dunia
mahasiswa, juga masyarakat luas, terutama dalam merespons dan mengantisipasi
masalah keperempuanan. Dengan demikian, maka jelas bahwa tugas KOHATI adalah
melakukan akselerasi pada pencapaian tujuan HMI. Untuk dapat menjalankan
peranannya dengan baik maka KOHATI harus membekali dirinya dengan meningkatkan
kualitasnya karena anggota KOHATI adalah HMI-wati yang memiliki watak dan
kepribadian yang teguh, kemampuan intelektual, kemampuan profesional serta
mandiri.
Komentar
Posting Komentar