Contoh Surat Keputusan (SK) KOHATI KOMISARIAT FISIP UMRAH
Bismillahirrohmanirrohim .
Kepada Kakanda, Ayunda, dan Adinda Sekalian.
Yakin Usaha Sampai
Surat Keputusan (SK) merupakan suatu keterangan yang tertulis yang menunjukkan legalitas atau resminya suatu kepengurusan didalam organisasi yang dikeluarkan oleh pihak-pihak tertentu yang lebih tiggi kedudukannya. Untuk mendapatkan SK tentunya akan melalui tahap-tahap tertentu sesuai aturan dan ketetapan yang berlaku didalam organisasi tersebut mulai dari penyusunan berkas yang diantaranya berkas kesediaan menjadi pengurus, berkas hasil-hasil musyawarah, berita acara dan lain sebagainya hingga kepada pengajuan berkas kepada pimpinan tertinggi dari organisasi itu sendiri. SK diperlukan agar organisasi/kepengurusan yang dijalankan mendapatkan legalitas dan ke-sah-an dalam menjalankan suatu kepengurusan yang nantinya akan menjadi pijakan hukum/dasar dari pergerakan organisasi tersebut dalam menjalankan roda kepemimpinannya. Didalam kepengurusan organisasi Korps Himpunan Mahasiswa Islam-Wati (KOHATI), maka berkas kepengurusan susuanan personalia diajukan kepada tingkat yang lebih tinggi diatasnya. jika KOHATI tingkat Komsaisariat, pengjuan berkas tersebut diajukan kepada Pengurus Komisairat. begitupula seterusnya. Berikut contohnya:
(Association Of Islamic University Students)
KOMISARIAT
FISIP UMRAH
Sekretariat : Kampus UMRAH Dompak, Tanjungpinang
Telp.
086668456923/082283870389
SURAT
KEPUTUSAN
PENGURUS
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT
FISIP UMRAH
Nomor:01/KPTS/A/02/1439
Tentang
PENGESAHAN
SUSUNAN PENGURUS
KOHATI
KOMISARIAT FISIP UMRAH
CABANG
TANJUNGPINANG-BINTAN
PERIODE 2017-2018
Dengan mengharapkan rahmat dan ridha Allah SWT, Pengurus Himpunan
Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat FISIP UMRAH Cabang Tanjungpinang-Bintan,
setelah:
MENIMBANG
|
:
|
Bahwa demi menjaga kesinambungan dan
kelancaran proses organisasi,maka dipandang perlu utnuk mengesahkan susunan
Pengurus Korps HMI-Wati (KOHATI) Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat FISIP
UMRAH Cabang Tanjungpinang-Bintan Periode 2017-2018
|
MENGINGAT
|
:
|
1. Pasal 4, 5, 7,
8, 9, 12 dan 13 Anggaran Dasar HMI
2. Pasal 15, 16,
17, 29, 30 dan 31 Anggaran Rumah Tangga HM
3. Pasal 9, 12, 13, 14, 15, 16
dan 17 PDK
|
MEMPERHATIKAN
|
:
|
1. Laporan Hasil Musyawarah Korps HMI-Wati Komisariat
(MUSKOH-KOM) Ke- I Himpunan Mahasiswa Islam
(HMI) Komisariat FISIP UMRAH Cabang Tanjungpinang-Bintan yang dilaksanakan pada 10 November 2017
2. Ketetapan Hasil Musyawarah
Korps HMI-Wati Komisariat (MUSKOH-KOM) Ke- I Himpunan
Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat FISIP UMRAH
Cabang Tanjungpinang-Bintan Nomor: 01/MuskohKom-I/02/1440 H tentang
Formateur/Ketua Umum KOHATI Komisariat FISIP UMRAH Periode 2017-2018
3. Surat Keputusan Formateur dan Mide Formateur Himpunan
Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat FISIP UMRAH Cabang Tanjungpinang-Bintan Nomor:
Ist/A/KHI/02/1439 Tentang Penerbitan SK
Sturktur Pengurus Korps HMI-Wati (KOHATI) Komisariat FISIP UMRAH pada tanggal
29 Syafar 1439 H bertepatan dengan
18 November 2017
4. Surat
Permohonan Penerbitan SK dari Formateur dengan Nomor: Ist/KPTS/A/02/1439
tertanggal 27 Syafar 1439 H
bertepata 16 Novermber 2017 M Tentang Permohonan Pengesahan
Pengurus Korps HMI-Wati (KOHATI) Himpunan
Mahasiswa Islam Komisariat FISIP UMRAH Cabang Tanjungpinang-Bintan Periode
2017-2018
5. Hasil rapat harian (RAHAR)
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat FISIP
UMRAH Cabang Tanjungpinang-Bintan Pada Tanggal
17 November 2017
|
M E M U T U S K A N
MENETAPKAN
|
:
|
1.
Mengesahkan tentang susunan
Pengurus KOHATI Komisariat FISIP UMRAH Periode 2017-2018 dibawah Kepemimpinan saudari EVA SILVANA dan ANGGI SAFITRI masing-masing sebagai KETUA
Umum dan SEKRETARIS UMUM
dengan susunan pengurus selengkapnya sebagaimana terlampir.
2.
Surat Keputusan ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan
di dalam penetapannya.
|
Billahittaufiq
Walhidayah,
Ditetapkan
di : Tanjungpinang
Pada
tanggal : 29
Syafar 1439 H
18 November
2017 M
PENGURUS
HIMPUNAN
MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT FISIP
UMRAH
EDI
PUTRA RUSMALENA
KETUA UMUM SEKRETARIS UMUM
Lampiran : Surat Keputusan Pengurus Himpunan
Mahasiswa Islam Komisariat FISIP UMRAH Nomor: 01/KPTS/A/02/1439
H tentang Pengesahan Susunan Pengurus
Korps HMI-Wati (KOHATI)
Komisariat FISIP UMRAH Periode 2017-2018.
Ketua
Umum : EVA SILVANA
Sekretaris
Umum : ANGGI
SAFITRI
Bendahara Umum : UMI
Komentar
Posting Komentar