Contoh Surat Keputusan (SK) KOHATI KOMISARIAT FISIP UMRAH

Bismillahirrohmanirrohim .
Kepada Kakanda, Ayunda, dan Adinda Sekalian.
Yakin Usaha Sampai
Surat Keputusan (SK) merupakan suatu keterangan yang tertulis yang menunjukkan legalitas atau resminya suatu kepengurusan didalam organisasi yang dikeluarkan oleh pihak-pihak tertentu yang lebih tiggi kedudukannya. Untuk mendapatkan SK tentunya akan melalui tahap-tahap tertentu sesuai aturan dan ketetapan yang berlaku didalam organisasi tersebut mulai dari penyusunan berkas yang diantaranya berkas kesediaan menjadi pengurus, berkas hasil-hasil musyawarah, berita acara dan lain sebagainya hingga kepada pengajuan berkas kepada pimpinan tertinggi dari organisasi itu sendiri. SK diperlukan agar organisasi/kepengurusan yang dijalankan mendapatkan legalitas dan ke-sah-an dalam menjalankan suatu kepengurusan yang nantinya akan menjadi pijakan hukum/dasar dari pergerakan organisasi tersebut dalam menjalankan roda kepemimpinannya. Didalam kepengurusan organisasi Korps Himpunan Mahasiswa Islam-Wati (KOHATI), maka berkas kepengurusan susuanan personalia diajukan kepada tingkat yang lebih tinggi diatasnya. jika KOHATI tingkat Komsaisariat, pengjuan berkas tersebut diajukan kepada Pengurus Komisairat. begitupula seterusnya. Berikut contohnya:













HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
(Association Of Islamic University Students)
KOMISARIAT FISIP UMRAH
Sekretariat : Kampus UMRAH Dompak, Tanjungpinang
Telp.  086668456923/082283870389




SURAT KEPUTUSAN
PENGURUS HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT FISIP UMRAH
Nomor:01/KPTS/A/02/1439

Tentang

PENGESAHAN SUSUNAN PENGURUS
KOHATI KOMISARIAT FISIP UMRAH
CABANG TANJUNGPINANG-BINTAN
PERIODE 2017-2018

Dengan mengharapkan rahmat dan ridha Allah SWT, Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat FISIP UMRAH Cabang Tanjungpinang-Bintan, setelah:


MENIMBANG
:
Bahwa demi menjaga kesinambungan dan kelancaran proses organisasi,maka dipandang perlu utnuk mengesahkan susunan Pengurus Korps HMI-Wati (KOHATI) Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat FISIP UMRAH Cabang Tanjungpinang-Bintan Periode 2017-2018

MENGINGAT
:
1. Pasal 4, 5, 7, 8, 9, 12 dan 13 Anggaran Dasar HMI
2. Pasal 15, 16, 17, 29, 30 dan 31 Anggaran Rumah Tangga HM
3. Pasal 9, 12, 13, 14, 15, 16 dan 17 PDK

MEMPERHATIKAN
:
1. Laporan Hasil Musyawarah Korps HMI-Wati Komisariat (MUSKOH-KOM) Ke- I Himpunan      Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat FISIP UMRAH Cabang Tanjungpinang-Bintan yang dilaksanakan pada 10 November 2017
2.  Ketetapan Hasil Musyawarah Korps HMI-Wati Komisariat (MUSKOH-KOM) Ke- I Himpunan      Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat FISIP UMRAH Cabang Tanjungpinang-Bintan Nomor: 01/MuskohKom-I/02/1440 H tentang Formateur/Ketua Umum KOHATI Komisariat FISIP UMRAH Periode 2017-2018
3.  Surat Keputusan Formateur dan Mide Formateur Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat FISIP UMRAH Cabang Tanjungpinang-Bintan Nomor: Ist/A/KHI/02/1439 Tentang Penerbitan SK Sturktur Pengurus Korps HMI-Wati (KOHATI) Komisariat FISIP UMRAH pada tanggal 29 Syafar 1439 H bertepatan dengan 18 November 2017
4. Surat Permohonan Penerbitan SK dari Formateur dengan Nomor: Ist/KPTS/A/02/1439 tertanggal 27 Syafar 1439 H bertepata 16 Novermber 2017 M Tentang Permohonan Pengesahan      Pengurus Korps HMI-Wati (KOHATI) Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat FISIP UMRAH Cabang Tanjungpinang-Bintan Periode 2017-2018
5. Hasil rapat harian (RAHAR) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat FISIP UMRAH     Cabang Tanjungpinang-Bintan Pada Tanggal 17 November 2017




M E M U T U S K A N

 MENETAPKAN
:
1.      Mengesahkan tentang susunan Pengurus KOHATI Komisariat FISIP UMRAH Periode 2017-2018 dibawah Kepemimpinan saudari EVA SILVANA dan ANGGI SAFITRI masing-masing sebagai KETUA Umum dan SEKRETARIS UMUM dengan susunan pengurus selengkapnya sebagaimana terlampir.  
2.      Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya.
Billahittaufiq Walhidayah,

                                                                                              Ditetapkan di       : Tanjungpinang
                                                                                              Pada tanggal        : 29 Syafar         1439   H
                                                                                                                             18 November  2017 M
                                                                                               
                                                                                                 PENGURUS
                                                                                                 HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
                                                                                                 KOMISARIAT FISIP UMRAH



EDI PUTRA                                                                          RUSMALENA
KETUA UMUM                                                                    SEKRETARIS UMUM 












Lampiran        : Surat Keputusan Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat FISIP UMRAH Nomor: 01/KPTS/A/02/1439 H tentang Pengesahan Susunan Pengurus Korps HMI-Wati    (KOHATI)  Komisariat FISIP UMRAH Periode 2017-2018.

 

Ketua Umum             : EVA SILVANA
Sekretaris Umum      : ANGGI SAFITRI
Bendahara Umum    : UMI


Komentar

Postingan Populer