Contoh Draff Rapat Anggota Komisariat
*****COVER*****
DRAFT
Rapat anggota
komisariat
(RAK) V
LOGO HMI
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT FAKULTAS ilmu sosial dan ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
MARITIM RAJA ALI HAJI TANJUNGPINANG, 23
februari 2019
***** ISI *****
AGENDA ACARA
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) V
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Tanjungpinang, 23 Februari 2019
Hari, Tanggal
|
Waktu
|
Aktivitas
|
Penanggung Jawab
|
Sabtu,
23-02-2019
|
08.00 - 08.15
|
Registrasi Peserta RAPAT
ANGGOTA KOMISARIAT V HMI Komisariat FISIP-UMRAH
|
PANPEL
|
08.15 - 09.00
|
Acara Pembukaan Rapat Anggota Komisariat (RAK) HMI
Komisariat FISIP-UMRAH Priode 2018 - 2019.
·
Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an
·
Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne HMI
·
Laporan Panitia Pelaksana RAK V
·
Sambutan Ketua Umum HMI Komisariat FISIP-UMRAH
·
Sambutan Ketua Umum HMI Cabang Tanjungpinang-Bintan sekaligus membuka acara
·
Doa
|
PANPEL
|
|
09.00 - 10.00
|
Sidang Pleno I
·
Pembahasan dan penetapan agenda acara dan
tata tertib Rapat Anggota Komisariat (RAK) HMI
Komisariat FISIP-UMRAH
·
Pembahasan dan penetapan Tata Tertib Pemilihan Presidium Sidang Rapat Anggota Komisariat (RAK) HMI Komisariat
FISIP-UMRAH
·
Pemilihan
dan Penetapan Presidium Sidang Rapat Anggota Komisariat (RAK) HMI
Komisariat FISIP-UMRAH
|
SC
|
|
10.00 - 12.00
|
Sidang Pleno II
§
Penyampaian
Laporan Pertanggungjawaban HMI Komisariat FISIP UMRAH Tanjungpinang Priode 2018 - 2019.
§
Pandangan
Umum terhadap Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban HMI Komisariat FISIP
UMRAH Tanjungpinang Priode 2018 - 2019.
§
Pengesahaan
Laporan Pertanggungjawaban dan Pernyataan Demisioner Pengurus HMI Komisariat FISIP
UMRAH Tanjungpinang Priode 2018 - 2019.
|
Presidium Sidang
|
|
12.00 - 13.00
|
ISHOMA
|
PANPEL
|
|
13.00 - 15.00
|
Sidang Pleno III
·
Sidang-Sidang
Komisi
1.
Komisi A
§
Pedoman
Kerja Pengurus HMI Komisariat FISIP-UMRAH Priode 2018 - 2019.
2.
Komisi B
Rekomendasi Organisasi (Internal dan
Eksternal)
3. Komisi C
a. Tata tertib dan Kreteria pemilihan Ketua
Umum/ Formatur dan Mide Formateur
b. Tata tertib dan Kreteria pemilihan calon
Anggota MPKPK
· Pembahasan dan PengesahanSidang-Sidang
Komisi
|
Presedium Sidang
|
|
15.00 - 15.30
|
ISHOMA
|
|
|
15.30 - 17.00
|
Sidang Pleno IV
·
Pencalonan
Ketua Umum/Formateur RAK V HMI
Komisariat FISIP-UMRAH
Priode 2018-2019
·
Uji
Calon Ketua Umum/FormateurRAK V HMI HMI Komisariat FISIP-UMRAH Priode 2018-2019
·
Pemilihan
Ketua Umum/FormateurRAK V HMI HMI Komisariat FISIP-UMRAH Priode 2018-2019
·
Pencalonan
dan pemilihan Mide Formateur
·
Pencalonan
dan pemilihan Anggota MPKPK
|
|
|
17.00 - 18.30
|
Sidang Paripurna
Penyerahan
hasil-hasil ketetapan RAK V HMI Komisariat FISIP
UMRAH Kepada Ketua UMUM/ Formateur terpilih
|
|
|
18.30 - 19.00
|
|
|
|
19.00 - 19.30
|
Break Persiapan Penutupan RAK V
|
|
|
19.30-20.00
|
Acara penutupan Rapat
Anggota Komisariat (RAK) Komisariat FISIP-UMRAH
·
Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an
·
Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne HMI
·
Laporan
Ketua Panitia RAK V HMI Komisariat FISIP-UMRAH
·
Sepatah
kata dari demisioner Ketua Umum HMI Komisariat FISIP-UMRAH Priode 2018 - 2019
·
Sambutan
Formateur/ Ketua Umum HMI Komisariat FISIP-UMRAH terpilih Priode 2018-2019
·
Sambutan Ketua Umum HMI Cabang
Tangjungpinang-Bintan dan sekaligus menutup acara Rapat Anggota Komisariat (RAK)
V HMI KomisariatFISIP-UMRAH.
·
Doa
|
Panpel
|
TATA TERTIB RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) V
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU
POLITIK
UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Tanjungpinang, 23 Februari 2019
1.
Status
a. Rapat Anggota
Komisariat (RAK) merupakan musyawarah
anggota biasa Komisariat (pasal 17 a
ART HMI)
b. Rapat Anggota Komisariat (RAK) dilakukan satu kali setahun (pasal 17 b ART HMI).
2.
Kekuasaan
a.
Meminta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada
Pengurus Komisariat.(pasal 18 a ART HMI).
b.
Menetapkan Pedoman Kerja Pengurus Komisariat.(pasal 18 b ART HMI).
c.
Memilih Pengurus Komisariat dengan jalan memilih Ketua
Umum yang merangkap sebagai Formateur dan dua Mide Formateur.(pasal 18 c ART HMI).
d.
Memilih dan menetapkan Anggota Majelis Pengawas
dan Konsultasi Pengurus Komisariat (MPK PK)(pasal 18 d ART HMI).
3. Peserta
a.
Peserta RAK terdiri dari Pengurus Komisariat,
Anggota biasa Komisariat, Pengurus Kohatii Komisariat, Anggota Muda, Anggota
MPK PK dan undangan Pengurus Komisariat. (pasal 19 ayat a ART HMI)
b.
Pengurus
Komisariat adalah penanggung jawab penyelenggara RAK; Anggota Biasa adalah
utusan; Anggota Muda, MPK PK dan undangan Pengurus Komisariat adalah peserta
peninjau. (pasal 19 ayat b ART HMI)
4. Hak Peserta
Peserta utusan
mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peserta peninjau mempunyai hak
bicara. (pasal 19 ayat c ART HMI)
5. Quorum
a.
RAK baru dapat dinyatakan sah apabila di hadiri lebih
dari separuh jumlah (50% + 1) Anggota Biasa (pasal 19 ayat e ART HMI).
b.
Apabila poin a tidak terpenuhi, maka RAK diundur 1 X 15 menit setelah itu dinyatakan sah.
6. Sidang–sidang
a.
Sidang
Pleno
b.
Sidang
Komisi
c.
Sidang
Paripurna
7. Pimpinan Sidang
a. Steering Committee
Steering Committee (SC) merupakan pimpinan
sidang pengantar RAK V HMI Komisariat FISIP-UMRAH sampai terpilihnya presedium sidang.
b. Presidium
Sidang
Presidium
Sidang Rapat Anggota Komisariat (RAK) dipilih dari dan oleh peserta RAK dengan tata cara pemilihan yang telah
diatur
c. Pimpinan Sidang Komisi
Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari
peserta sidang komisi dengan tata cara pemilihan tersendiri
8. Tugas–tugas Pimpinan Sidang
a.
Steering
Committee
1.
Memimpin
Sidang Pleno I sampai terpilihnya pimpinan sidang baru yang berbentuk presidium
2.
Membantu
tugas-tugas presidium sidang
3.
Menyiapkan
formulir ketetapan-ketetapan RAK
4.
Membantu
tugas-tugas pimpinan sidang komisi
b.
Presidium Sidang.
1. Memimpin
sidang Pleno II sampai sidang
Paripurna
2. Mengatur sidang-sidang komisi
3. Menghantarkan sidang-sidang komisi
c.
Pimpinan
Sidang Komisi
1. Memimpin
sidang Komisi
2. Melaporkan hasil-hasil sidang Komisi
9. Keputusan
a. Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
b. Apabila point ”a” tidak terpenuhi maka
keputusan diambil dengan suara terbanyak.
10. Penutup
Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib
ini, diserahkan kepada kebijakan pimpinan sidang atas persetujuan peserta
sidang.
TATA TERTIB PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) V
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU
POLITIK
UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Tanjungpinang,
23
Februari 2019
1.
Presidium
Sidang dipilih dari dan oleh peserta RAK
2.
Pimpinan
sidang dipilih sebanyak tiga orang dalam bentuk presidium sidang
3.
Pimpinan
sidang dipilih dengan cara musyawarah
4.
Bagi peserta
yang memiliki calon untuk menjadi presidium sidang dipersilahkan mencalonkannya
untuk menjadi presidium sidang
5.
Bila hanya
terdapat tiga orang calon presidium sidang maka langsung ditetapkan sebagai
presidium sidang
6.
Bila jumlah
calon melebihi tiga orang maka calon-calon tersebut dipersilahkan untuk
berembuk untuk menetapkan dua orang calon presidium sidang
7.
Bila cara
keenam belum juga dapat memutuskan tiga orang calon presidium sidang, maka
dilkaukan votting dengan mengambil suara terbanyak sebagai presidium sidang.
Komisi A
|
PEDOMAN KERJA PENGURUS KOMISARIAT
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT FISIP UMRAH TANJUNGPINANG
PERIODE 2018 - 2019
1. PENDAHULUAN
1. Pada dasarnya PedomanKerja Pengurus Komisariatmerupakan penjabaran pasal 5 AD HMI untuk jangka waktu / priode
satu tahun, guna mewujudkan program kerja nasional dan program kerja cabang
dalam rangka pencapayan tujuan HMI.
2. Oleh karena itu PedomanKerja Pengurus Komisariat merupakan kumpulan aspirasi dinamis yang dibutuhkan anggota, sekaligus merupakan pedoman kegiatan bagi pengurus HMI Komisariat FISIP UMRAH baik secara
individual maupun secara organisatoris
II. TUJUAN PEDOMAN KERJA KOMISARIAT
1. Meningkatkan pemahaman, penghayatan dan
pengamalan ajaran Islam bagi seluruh anggota dan fungsionaris HMI Komisariat FISIP UMRAH dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang
berorientasi kepada ajaran Islam, sehingga nilai-nilai ajaran Islam senantiasa
menafasi gerak langkahnya.
2. Meningkatkan disiplin dan loyalitas anggota
terhadap misi perjuangan organisasi
dengan jalan fungsionalisasi seluruh perangkat organisasi untuk
keperluan peningkatan kualitas dan kuantitas proses perkaderan.
3. Meningkatkan dan mengarahkan kemampuan
anggota dalam disiplin ilmunya dengan mengkondisikan suasana profesionalisme
dan intelektualisme dalam menopang keberhasilan studi dan nilai tambah dalam
status kemahasiswaannya.
III. MASALAH YANG DI HADAPI
1. Lemahnya kemampuan manajerial dalam mengelola
dan memanfaatkan potensi organisasi, sehingga produktifitas dan efektifitas
organisasi tidak maksimal dalam aktifitas organisasi.
2. Kelemahan dalam melakukan kajian dan analisis
terhadap masalah intern organisasi, terutama dalam memformulasikan kebutuhan
anggota dalam rangka proses pembinaan dan perkaderan.
3. Followup pasca-training belum dilakukan
secara intens, sehingga banyak
anggota kurang memahami misi perjuangan organisasi .
4. Masih seringnya di soroti kapasitas,
kelayakan dan moralitas aparat sehingga muncul beberapa persoalan pribadi yang
terbawa dalan aktifitas organisasi
IV. PROGRAM KERJA KOMISARIAT
A.
Bidang Penelitian, Pengembangan dan Pembinaan Anggota
(1) Melakukan
penelitian dan penilaian serta memberikan solusi alternatif terhadap aktifitas
anggota dari segi program maupun dan segi edukatif dalam aktifitas pribadi dan
organisatoris.
(2) Mengenbangkan
wawasan berpikir kader yang mrnghasilkan peningkatan kualitas kader yang
berorientasi pada profesionalisme dan intelektualisme.
(3) Melaksanakan
kegiatan yang berorientasi kepada peningkatan pemahaman anggota terhadap misi
perjuangan HMI.
(4) Melaksanakan
kegiatan yang berorientasi kepada peningkatan jumlah anggota baik secara
kualitas maupun kuantitas melalui traning-traning yang ada dan mempola follow up paska traning secara kontinyu
dan terkoordinir.
B.
Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Kepemudaan
(1) Melakukan
kegiatan-kegiatan yang dapat menunjang partisipai anggota di lingkungan intern
dan ektern organisasi dalam mewujudkan kehidupan kampus, umumnya di dunia
kemahasiswaan, khususnya di lingkungan komosariat.
(2) Melakukan
kegiatan-kegiatan yang mendorong anggota untuk mengikat kehidupan beragama di
lingkungan kampus.
(3) Melakukan
kegiatan-kegiatan yang dapat menunjang partisipasi anggota dan alumni HMI di
lingkungan komisariat (Fakultas/Perguruan Tinggi) aktivitas diskusi kelompok,
group pelajar tutor tiap disiplin ilmu yang ada di Perguruan Tinggi.
(4) Melakukan
kegiatan yang dapat mendorong anggota dan alumni komisariat (Fakultas/Perguruan
Tinggi) mengikat kehidupan beragama antara lain:
(a) Memprakarsai
kegiatan-kegiatan agama (Islam) di lingkungan kampus.
(b) Meningkatkan
efektivitas kehidupan masjid kampus.
(5) Melakukan
aksi penelitian dalam lapangan disiplin ilmu masing-masing dengan melibatkan
anggota dan alumni sebagai upaya realisasi tri dharma perguruan tinggi.
C.
Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi
(1) Menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan yang berupaya untuk pembinaan dan pengembangan
profesionalisme anggota di tingkat komisariat.
(2) Menyelenggarakan
pembinaan, pengembangan profesionalisme, melakukan pengawasan terhadap kajian
dan program aksi sosial serta aktivitas yang diselenggarakan oleh anggota
komisariat.
(3) Melakukan
penilaian dan penelitian baik secara kualitatif maupun kuantitatif atas
program-program aksi sosial atau aktivitas pengembangan profesi yang
diselenggarakan oleh anggota komisariat.
(4) Mengusahakan
tindak lanjut dan setiap aktivitas anggota komisariat atas hasil penilaian dan
penelitian pelaksanaan programlaksi dibidang pengembangan profesi yang
diselenggarakan oleh anggota komisariat.
(5) Menyelenggarakan
proyek-proyek kerja yang dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas
dan kuantitas anggota.
(6) Menjadikan
Komisariat FISIP UMRAH
sebagai motor penggerak pertama dalam berwirausaha di HMI Cabang
Tanjungpinang-Bintan yang
dilaksanakan secara kontinyu.
D.
Bidang Pemberdayaan Perempuan
(1) Melaksanakan
kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan kualitas HMI-Wati sesuai dengan
tingkat perkembangan dunia keperempuanan khususnya dalam masyarakat umum.
(2) Mengangkat
topik-topik keperempuan di diskusi-diskusi komisaniat.
(3) Menyelenggarakan
kegiatan yang dapat mendorong HMI-Wati untuk melakukan sosialisasi organisasi
dan pembinaan terhadap kader HMI-Wati dalam:
(a) Meningkatkan
pengetahuan dan penghayatan anggota terhadap fungsi dan peranan KOHATI sebagai
badan khusus HMI.
(b) Mendorong
HMI-Wati untuk mengikuti training-training baik training umum maupun khusus.
(c) Meningkatkan
komunikasi antara HMI-Wati dengan aparat HMI dan alumni.
E.
Bidang Administrasi dan Kesekretariatan
(1) Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bertujuan
meningkatkan kemampuan manajerial aparat dan anggota sehingga mengarah pada
terlaksananya system kerja organisasi yang modern, profisional dan mandiri.
(2) Mengembangkan prangkat kesekretariatan dan
sosialisasi tentang arti penting bidang administrasi sebagai penggerak roda
organisasi sebagai upaya maksimalisasi gerak langkah organisasi.
F.
Bidang Keuangan dan Perlengkapan
(1) Menyusun system
penganggaran keuangan organisasi yang terencana dan jelas
(2) Mengatur,
mengurus keamanan, pemeliharaan, perbaikan dan mengupayakan penambahan
perlengkapan organisasi
V. PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PENGURUS KOMISARIAT
Pada
dasarnya Program Kerja Pengurus Komisariat adalah
kumpulan aspirasi dinamis anggota guna memenuhi kebutuhan dan sekaligus
berfungsi sebagai pedoman kerja komisariat dalam melakukan kegiatan selama satu
periodesasi.
Penjabaran program kerja di atas harus di sesuaikan dengan kondisi dan potensi
yang berkembang di lingkungan komisariat.untuk itulah ini disusun untuk menjawab kebutuhan dan
pengembangan anggota, potensi dan peran organisasi dalam upaya mencapai misi
perjuangan organisasi. Konsistensi, kesinambungan antara persepsi, visi dan
konsepsi adalah hal-hal yang harus di jadikan rujukan dalam menjabarkan tersebut di samping pertimbangan-pertimbangan
terhadap situasi, kondisi, potensi dan permasalahan yang mengitari komisariat.
VI. PENUTUP
Demikianlah
Program
Kerja Pengurus Komisariat ini di susun dengan maksud agardapat menjadi garis
arah perjuangan aparat HMI Komisariat FISIP UMRAH dalam ikhtiarnya mewujudkan tujuan HMI. Kondisi
objektif komisariat adalah dasar utama ketika akan menjabarkan program kerja
tersebut. Dedikasi, kesadaran yang mendalam (amanah) akan tugas dan tanggung
jawab mission perjuangan HMI adalah tolak ukur berhasilnya atau tidaknya
program kerja ini.
Komisi B
|
REKOMENDASI INTERNAL
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT FISIP UMRAH
PERIODE 2018-2019
Bahwa pada dasarnya program kerja komisariat
merupakan representasi untuk mencapai tujuan HMI, hal ini tentu
berkesinambungan dengan program kerja cabang dan program kerja secara nasional.
Untuk itu demi kemajuan HMI dan Komisariat Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UMRAH khususnya,
maka rekomendasi program kerja mestinya dilakukan untuk memberikan arahan dan
masukan pengurus HMI yang akan datang. Oleh karenanya besar harapan rekomendasi
program adalah rekomendasi yang didasarkan atas analisis masalah yang
berkembang di Internal HMI dan masalah-msalah yang sudah disampaikan pada
laporan pertanggungjawaban masing-masing bidangHMI komisariat FISIP UMRAH priode 2016 - 2017. Rekomendasi juga diharapkan adalah rekomendasi yang didasari atas asas manfaat
kedepannya terkhusus untuk komisariat FISIP-UMRAH.
Untuk
mempertegas pernyataan diatas maka Rekomendasi Internal yang dimaksud merupakan
rekomendasi yang difokuskan langsung kepada Bidang yang ada di strukutural
pengurus komisariat yang terdiri dari:
1. Bidang
Penelitian,Pengmebangan dan
Pembinaan Anggota
2. Bidang
Perguruan Tinggi dan Kepemudaan
3. Bidang Kewirausahaan
dan Pengembangan Profesi
4. Bidang
Pemberdayaan Perempuan
5. Bidang Administrasi
dan Kesekretariatan
6. Bidang
Keuangan dan Perlengkapan
Rekomendasi Internal:
1. Melanjutkan program-program yang belum
dilaksanakan...............................................................
2. Meningkatkan kesadaran para kader...............................................................................................
3. Meningkatkan kualitas kader..........................................................................................................
4. Logo komisariat...............................................................................................................................
5. Pembentukkan Kohati Komisariat..................................................................................................
6. .........................................................................................................................................................
7. .........................................................................................................................................................
8. .........................................................................................................................................................
9. .........................................................................................................................................................
10. .........................................................................................................................................................
11. .........................................................................................................................................................
12. .......................................................................................................................................................
13. .........................................................................................................................................................
14. .........................................................................................................................................................
15. .........................................................................................................................................................
Komisi B
|
REKOMENDASI EKSTERNAL
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT FISIP UMRAH
PRIODE 2018-2019
Kemajuan Komisariat dan HMI pada umumnya tidaklah terletak pada 1 pihak
saja yang harus ambil bagian, tidak terkecuali untuk kemajuan HMI komisariat FISIP-UMRAH.
Selama ini alhamdulilah komisariat yang ada di kawasan HMI Cabang Tanjungpinang
Bintan, HMI Komisariat FISIP-UMRAH merupakan komisariat yang cukup aktif baik
secara organisatoris ataupun secara individual kader. Tidak hanya itu kehadiran
komisariat FISIP-UMRAH juga banyak memberikan rekomendasi-rekomendasi ke HMI
Cabang Tanjungpinang-Bintan khususnya untuk priodesasi tahun 2016 - 2017. Hal
ini kami lakukan demi kemajuan bersama.
Untuk mewujudkan kemajuan
bersama, dimana komisariat sendiri sebagai ujung tombak pergerakan HMI dan
basis kemajuan HMI di kampus, maka komisariat mestinya komisariat dapat
memetakan dan mendisain sedemikian rupa bagaimana agar HMI bisa ambil peran
dikampus bahkan di daerah. Oleh karenanya Ketua Umum, Sekertaris, Bendahara
Umum mesti bekerja keras juga dalam mewujudkan hal ini.
Oleh karenanya salah satu
hal yang mesti menjadi masukan dalam rekomendasi Ekternal adalah rekomendasi untuk memberikan arahan dan
masukan kepada fungsionaris/ pengurus periode selanjutnya. Namun terlepas itu
semua rekomendasi eksternal merupakan rekomendasi yang diharapkan lebih banyak
terfokus untuk kemajuan komisariat dalam basis gerakan ekternal; pengabdian, relasi
atau kerjasama, kontrol kampus dan pengembangan komisariat itu sendiri agar
bisa menyesuaikan kondisi saat ini.
Rekomendasi Ekternal:
1. Komisariat fisip harus memiliki peran yang
strategis......................................................................
2. HmI harus menjadi gerbong utama.................................................................................................
3. .........................................................................................................................................................
4. .........................................................................................................................................................
5. .........................................................................................................................................................
6. .........................................................................................................................................................
7. .........................................................................................................................................................
8. .........................................................................................................................................................
9. .........................................................................................................................................................
10. .........................................................................................................................................................
11. .........................................................................................................................................................
12. .........................................................................................................................................................
13. .........................................................................................................................................................
14. .........................................................................................................................................................
15. .........................................................................................................................................................
PEMILIHAN CALON KETUA UMUM /FORMATEUR
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI PRIODE 2016-2017
Tanjungpinang, 23 Februari 2019
1.
Pemilihan
ketua Umum / Formateur / masing-masing dilakukan secara bertahap :
a.
Tahap
Pencalonan Ketua Umum
/Formateur.
b.
Tahap
Pemilihan Ketua Umum /
Formateur.
2.
Pemilihan
dilakukan secara langsung, bebas dan rahasia serta jujur dan adil.
3.
Setiap
peserta penuh berhak mengajukan 1 (satu) Orang calon Ketua Umum.
4.
Setiap
calon Ketua Umum dinyatakan sah apabila didukung oleh minimal 1 (satu) orang peserta penuh.
5.
Setiap
calon Ketua Umum harus telah
dinyatakan lulus mengikuti Basic Training (LK 1)
6.
Setiap
calon Ketua Umum harus menyatakan kesediaannya secara lisan maupun tertulis
didepan peserta RAK V HMI Komisariat
FISIP-UMRAH.
7.
Setiap
calon Ketua Umum / Formateur harus menyampaikan Curiculum Vitae dan Garis besar Kebijakan yang akan
dilaksanakan untuk kemajuan Komisariat FISIP-UMRAH dihadapan peserta maksimal 5
(lima) menit.
8.
Dilakukan
Uji Kriteria calon Ketua Umum / Formateur.
9.
Setiap
calon Ketua Umum / Formateur dipilih dengan cara :
a.
Musyawarah
Mufakat
b.
Jika
poin ”a” tidak terpenuhi, maka dilakukan lobi (musywarah khusus) untuk masing-masing perwakilan calon
pengusung.
c.
Apabila
poin “c” tidak terpenuhi maka dilakuakn votting
10. Calon Ketua Umum / Formateur yang mendapat
suara terbanyak dinyatakan sebagai Ketua Umum / Formateur
11. Apabila hanya ada 1 (satu) calon maka
calon tersebut langsung dinyatakan sah sebagai ketua umum/ formateur.
Komisi C
|
PEMILIHAN CALON KETUA UMUM / FORMATEUR
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI PRIODE 2016-2017
Tanjungpinang, 23 Februari 2019
1. Kriteria berikut ini merupakan faktor
subjektif dalam menilai calon Ketua Umum / Formateur :
1) Memiliki kemampuan Intelektual.
2) Memiliki wawasan ke-Islam-an, kebangsaan,
kemahasiswaan dan kepemudaan secara Integratif.
3) Memiliki kemampuan leadership dan
manajerial yang memadahi dan
amanah dalam menjalankan tugas-tugas organisasi.
4) Mampu membangun tim dan bekerjasama dengan
pihak internal dan eksternal dengan tetap memperhatikan Idealisme dan
Konstitusi HMI.
5) Memiliki Etika ke-Islaman, jujur, adil dan
tidak Cacat Moral.
6) Menunjukkan aktifitas yang loyal terhadap
HMI.
2. Kriteria diatas merupakan faktor
subjektif, namun perlu adanya bentuk konkrit terhadap faktor-faktor
diatas yang merupakan faktor objektif,
yaitu :
1) Bisa membaca Al-qur’an berdasarkan ayat yang ditentukan oleh Presidium Sidang.
2) Dapat menunjukan status Kemahasiswaan dan Anggota HMI.
3) Mempunyai IPK minimal 2.75 dan dapat dibuktikan.
4) Tidak terlibat dipartai politik manapun.
5) Belum berumah tangga dan sanggup untuk
tidak berumah tangga selama menjabat sebagai Ketua Umum.
6) Telah mengikuti LK I dan dapat dibuktikan dengan sertifikat atau bukti lainnya yang dapat dipercaya ke
absahannya.
7) Tidak rangkap jabatan internal di HMI
8) Dapat menghafal minimal 5 Surah pendek dalam Al-Qur’an
9) Pernah menjadi pengurus komisariat
Komisi C
|
TATA TERTIB PEMILIHAN
CALON ANGGOTA MAJELIS PENGAWAS dan KONSULTASI PENGURUS KOMSARIAT (MPK-PK)
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
PERIODE 2018-2019
Tanjungpinang, 23 Februari 2019
1. Setiap Peserta boleh mencalonkan minimal 3 (tiga) orang
kader senior Komisariat untuk menjadi calon anggota MPKPK
2. Calon Anggota MPKPK berjumlah 3 (tiga) Orang
3. Bila calon yang terkumpul hanya 3 (tiga) orang, maka langsung ditetapkan sebagai
Calon Anggota MPKPK.
4. Bila jumlah calon yang dinyatakan lolos
uji kreteria melebihi 3 (tiga) orang, maka proses pengurangannya dilakukan dengan meminta kesediaan utusan
yang melebihi pencalonan untuk mengurangi calonnya.
5. Bila point 4 tidak terpenuhi, maka
pengurangan dilakukan melalui kebijakan pimpinan sidang dengan persetujuan anggota sidang RAK V HMI
Komisariat FISIP-UMRAH.
KRITERIA
CALON ANGGOTA MAJELIS PENGAWAS dan KONSULTASI PENGURUS KOMSARIAT (MPKPK)
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
MARITIM RAJA ALI HAJI
PERIODE 2018-2019
Tanjungpinang,
23
Februari 2019
1. Anggota/ senior HMI yang memiliki kapasitas Intelektual dan pengalaman organisasi serta
masih punya perhatian yang serius terhadap pengembangan perjalanan organisasi dan minimal pernah satu periodesasi kepengurusan berada dalam kepengurusan komisariat yang sudah berakhir.
2. Tidak duduk di jenjang struktural yang
bertentangan dengan tujuan HMI.
KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) V
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Nomor : 01 / RAK-V/ 06 / 1440
Tentang
AGENDA ACARA DAN TATA TERTIB RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT IV
HMI KOMISARIAT FISIP-UMRAH
Periode 2018 - 2019
Dengan
senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Rapat Anggota Komisariat (RAK) V HMI
Komisariat FISIP UMRAH, setelah :
|
|||||
MENIMBANG
|
: Untuk kelancaran dan ketertiban
mekanisme Rapat Anggota Komisariat (RAK) FISIP UMRAH,maka dipandang perlu untuk menetapkan
agenda acara dan tata tertib Rapat Anggota Komisariat (RAK) HMI Komisariat FISIP UMRAH.
|
||||
MENGINGAT
|
: 1. Pasal 11, 12 dan 13 Anggaran Dasar HMI
2. Pasal 17, 18, 19 ,39 40, 41, 42, dan 43 ART HMI
|
||||
MEMPERHATIKAN
|
: Hasil
Pembahasan Sidang Pleno I Rapat
Anggota Komisariat (RAK) HMI Komisariat
FISIP UMRAH Tanggal 18 Jumadil
Akhir 1439 H bertepatan dengan 23 Februari 2019 M di Tanjungpinang.
|
||||
MEMUTUSKAN
|
|||||
MENETAPKAN
|
: 1.
Agenda Acara dan Tata Tertib Rapat Anggota Komisariat (RAK) IVHMI Komisariat FISIP UMRAH
sebagaimana terlampir.
2. Ketetapan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau
kembali jika terdapat kekeliruan didalam penetapannya.
|
||||
Billahitaufiq Walhidayah,
|
|||||
|
Ditetapkan
di :Tanjungpinang
Pada Tanggal :18 Jumadil
Akhir 1440 H
23 Februari
2019 M Waktu :
|
||||
STEERING COMMITTEE RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) V
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT FAKULTAS ILMU SOSIAL
DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI
HAJI
|
|||||
|
|||||
KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) V
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM KOMISARIAT FAKULTAS ILMU
SOSIAL DAN POLITIK UNIVERSITAS MARITIM
RAJA ALI HAJI
Nomor : 02 / RAK-V/ 06 / 1440
Tentang
TATA TERTIB PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT KE-V
HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
Periode 2018 - 2019
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Rapat Anggota Komisariat (RAK) V HMI Komisariat FISIP UMRAH, setelah :
|
|||||
MENIMBANG
|
: Untuk kelancaran dan ketertiban
mekanisme Rapat Anggota
Komisariat (RAK) V Komisariat
FISIP UMRAH, maka dipandang perlu untuk menetapkan tata tertib Pemilihan
Presidium Sidang Rapat
Anggota Komisariat (RAK) V
Komisariat FISIP UMRAH.
|
||||
MENGINGAT
|
: 1. Pasal 11, 12 dan 13 Anggaran Dasar HMI
2. Pasal 17, 18, 19 ,39 40, 41, 42, dan 43 ART HMI
|
||||
MEMPERHATIKAN
|
: Hasil Pembahasan Sidang Pleno I Rapat Anggota Komisariat (RAK)
V HMI Komisariat FISIP UMRAH Tanggal 18 Jumadil Akhir 1440 H bertepatan dengan 23 Februari 2019 M
di Tanjungpinang
|
||||
MEMUTUSKAN
|
|||||
MENETAPKAN
|
: 1. Tata Tertib Pemilihan Presidium Sidang Rapat Anggota Komisariat (RAK) V HMI Komisariat FISIP UMRAH sebagaimana
terlampir.
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat
kekeliruan didalam penetapannya.
|
||||
Billahitaufiq Walhidayah,
|
|||||
|
Ditetapkan
di :Tanjungpinang
Pada Tanggal :18 Jumadil Akhir 1440 H
23 Februari
2019 M Waktu :
|
||||
STEERING COMMITTEE RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) V
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT FAKULTAS ILMU SOSIAL
DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI
HAJI
|
|||||
KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) V
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Nomor : 03 / RAK-V/ 06 / 1440
Tentang
PRESIDIUM SIDANG RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT KE-V
HMI KOMISARIAT FISIP-UMRAH
Periode 2018 - 2019
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Rapat Anggota Komisariat (RAK) V HMI Komisariat FISIP UMRAH, setelah :
|
|||||
MENIMBANG
|
: Untuk kelancaran dan ketertiban
mekanisme Rapat Anggota
Komisariat (RAK) V HMI Komisariat FISIP UMRAH, maka
dipandang perlu untuk menetapkan Presidium Sidang Rapat Anggota Komisariat (RAK) V HMI Komisariat FISIP UMRAH.
|
||||
MENGINGAT
|
: 1. Pasal 11, 12 dan 13 Anggaran Dasar HMI
2. Pasal
17, 18, 19 ,39 40, 41, 42,
dan 43 ART HMI
|
||||
MEMPERHATIKAN
|
: Hasil
Pembahasan Sidang Pleno I Rapat Anggota Komisariat (RAK) V HMI Komisariat FISIP UMRAH Tanggal 18 Jumadil
Akhir 1440 H bertepatan dengan 23 Februari 2019 M di
Tanjungpinang.
|
||||
MEMUTUSKAN
|
|||||
MENETAPKAN
|
: 1. Presidium Sidang Rapat Anggota Komisariat (RAK) V HMI
Komisariat FISIPUMRAH yang terdiri dari :
1.
Safrizal
2. Herniyati
3.
Alvita Dwi Lestari
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan akan ditinjau
kembali jika terdapat kekeliruan didalam penetapannya.
|
||||
Billahitaufiq Walhidayah,
|
|||||
|
Ditetapkan
di :Tanjungpinang
Pada Tanggal :18 Jumadil Akhir 1440 H
23 Februari
2019 M
Waktu
:
|
||||
STEERING COMMITTEE RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) V
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU
POLITIK
UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI
HAJI
|
|||||
KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) V
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Nomor : 04 / RAK-V/ 06/ 1440
Tentang
PENGESAHAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS
HMI KOMISARIAT
FISIP-UMRAH PRIODE 2017 - 2018
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Rapat Anggota Komisariat (RAK) V HMI Komisariat FISIP UMRAH, setelah :
|
|||||
MENIMBANG
|
: Bahwa Pertanggungjawaban Pengurus HMI
Komisariat FISIP-UMRAH Priode 2017 - 2018 yang disampiakan pada Rapat Anggota
Komisariat (RAK) V HMI Komisariat FISIP-UMRAH
telah memenuhi amanah sebagaimana pandangan umum peserta Rapat Anggota Komisariat (RAK) V HMI Komisariat FISIP-UMRAH.
|
||||
MENGINGAT
|
: 1. Pasal 11, 12 dan 13 Anggaran Dasar HMI
2. Pasal 17, 18, 19 ,39 ,40, 41, 42,
dan 43 ART HMI
|
||||
MEMPERHATIKAN
|
: Hasil Pembahasan Sidang Pleno IIRapat Anggota Komisariat(RAK) V HMI Komisariat FISIP-UMRAH
Tanggal 18 Jumadil Akhir 1440 H bertepatan
dengan 23 Februari 2019 M
di Tanjungpinang.
|
||||
MEMUTUSKAN
|
|||||
MENETAPKAN
|
: 1. Menerima dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban HMI Komisariat FISIP-UMRAH Periode
2017 - 2018.
2. Dengan diterimanya laporan pertangungjawaban Pengurus HMI Komisariat FISIP-UMRAH Priode 2017 - 2018, maka Pengurus HMI Komisariat FISIP-UMRAH 2017 - 2018 dinyatakan Demisioner (berakhir).
3. Ketetapan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan di tinjau
kembali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya.
|
||||
Billahitaufiq Walhidayah,
|
|||||
|
Ditetapkan
di :Tanjungpinang
Pada Tanggal :18 Jumadil Akhir 1440 H
23 Februari
2019 M
Waktu
:
|
||||
PRESIDIUM SIDANG RAPAT ANGGOTA
KOMISARIAT (RAK) V
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS MARITIM RAJAALI HAJI
|
|||||
KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) V
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN
ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Nomor : 05 / RAK-V/ 06/ 1440
Tentang
PENGESAHAN PEDOMAN KERJA HMI KOMISARIAT FISIP-UMRAH
Periode 2018-2019
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Rapat Anggota Komisariat (RAK) V HMI Komisariat FISIP UMRAH Periode 2018-2019., setelah :
|
|||||
MENIMBANG
|
: Bahwa untuk mencapai tujuan HMI, Maka
Perlu disusun Pedoman Kerja Komisariat yang terencana dan berkesinambungan
demi kemajuan HMI Komisariat FISIP UMRAH Periode 2018-2019 yang lebih baik.
|
||||
MENGINGAT
|
: 1. Pasal 11, 12 dan 13 Anggaran Dasar HMI
2. Pasal 17, 18, 19 ,39 40, 41, 42, dan 43 ART HMI
|
||||
MEMPERHATIKAN
|
: Hasil pembahasan Sidang Komisi A, dan pembahasan Sidang Pleno III Rapat Anggota Komisariat (RAK) V HMI
Komisariat FISIP UMRAH Tanggal 18
Jumadil Akhir 1440 H
bertepatan dengan 23 Februari
2019 M di Tanjungpinang.
|
||||
MEMUTUSKAN
|
|||||
MENETAPKAN
|
: 1. Pedoman Kerja Komisariat FISIP UMRAH Periode
2018-2019 sebagaimana terlampir.
2. Ketetapan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan di
tinjau kembali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya.
|
||||
Billahitaufiq Walhidayah,
|
|||||
|
Ditetapkan
di :Tanjungpinang
Pada Tanggal :18 Jumadil Akhir 1440 H
23 Februari
2019 M Waktu :
|
||||
PRESIDIUM SIDANG RAPAT ANGGOTA
KOMISARIAT (RAK) V
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
|
|||||
KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) V
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN
POLITIK
UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Nomor : 06 / RAK-V/ 06 / 1440
Tentang
PENGESAHAN REKOMENDASI INTERNAL
DAN EKTERNAL
HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
Periode 2018-2019
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Rapat Anggota Komisariat (RAK) V HMI Komisariat FISIP UMRAH, setelah :
|
|||||
MENIMBANG
|
: Bahwa untuk memberikan masukan dan saran demi kemajuan HMI
Komisariat FISIP UMRAH periode 2018-2019, Maka dipandang perlu
adanya rekomendasi internal
dan ekternal RAK V HMI Komisariat FISIP UMRAH.
|
||||
MENGINGAT
|
: 1. Pasal 11, 12 dan 13 Anggaran Dasar HMI
2. Pasal 17, 18, 19 ,39 40, 41, 42, dan 43 ART HMI
|
||||
MEMPERHATIKAN
|
: Hasil-hasil Pembahasan Sidang Komisi B, dan Pembahasan
Sidang Pleno III Rapat
Anggota Komisariat (RAK) V HMI Komisariat FISIP UMRAH Tanggal 18 Jumadil Akhir 1440 H bertepatan dengan 23 Februari 2019 M di
Tanjungpinang.
|
||||
MEMUTUSKAN
|
|||||
MENETAPKAN
|
: 1. Rekomendasi Internal dan Ekternal HMI
Komisariat FISIP UMRAH periode 2018-2019 sebagaimana terlampir.
2. Ketetapan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan di tinjau
kembali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya.
|
||||
Billahitaufiq Walhidayah,
|
|||||
|
Ditetapkan
di :Tanjungpinang
Pada Tanggal :18 Jumadil Akhir 1440 H
23 Februari
2019 M Waktu :
|
||||
PRESIDIUM SIDANG RAPAT ANGGOTA
KOMISARIAT (RAK) IV
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT FAKULTASILMUSOSIALDAN POLITIK
UNIVERSITASMARITIMRAJAALIHAJI
|
|||||
KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) IV
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT FAKULTASILMUSOSIALDAN
POLITIK
UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Nomor : 07 / RAK-V/ 06 / 1440
Tentang
TATA TERTIB DAN KRITERIA
PEMILIHAN FORMATEUR DAN MIDE FORMATEUR
HMI KOMISARIAT FISIP-UMRAH Periode 2018-2019
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Rapat Anggota Komisariat (RAK) V HMIKomisariat FISIP-UMRAH, setelah :
|
|||||
MENIMBANG
|
: Bahwa demi kelancaran dalam mekanisme pemilihan Ketua Umum/
Formateur dan Mide Formateur, maka dipandang perlu untuk menetapkan tata tertib dan kriteria
Ketua Umum/ Formateur dan Mide Formateur HMI Komisariat FISIP UMRAH periode
2018-2019.
|
||||
MENGINGAT
|
: 1. Pasal 11, 12 dan 13 Anggaran Dasar HMI
2. Pasal 17, 18, 19 ,39 40, 41, 42, dan 43 ART HMI
|
||||
MEMPERHATIKAN
|
: Hasil-hasil Pembahasan Sidang Komisi C,dan Pembahasan Sidang Pleno III Rapat Anggota Komisariat (RAK) V HMI Komisariat FISIP UMRAH 2018-2019
Tanggal 18 Jumadil Akhir 1439 H bertepatan
dengan 22 Oktober 2017 M
di Tanjungpinang.
|
||||
MEMUTUSKAN
|
|||||
MENETAPKAN
|
: Tata tertib dan kriteria ketua umum/ formateur dan
Mide Formatur HMI Komisariat FISIP UMAH Periode 2018- 2019 sebagaimana terlampir. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan akan di tinjau kembali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya.
|
||||
Billahitaufiq Walhidayah,
|
|||||
|
Ditetapkan
di :Tanjungpinang
Pada Tanggal :18 Jumadil Akhir 1440 H
23 Februari
2019 M Waktu :
|
||||
PRESIDIUM SIDANG RAPAT ANGGOTA
KOMISARIAT (RAK) V
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
|
|||||
KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) V
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN
ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Nomor : 08 / RAK-V/ 06 / 1440
Tentang
TATA TERTIB DAN KRITERIA
PEMILIHAN ANGGOTA MPKPK
HMI KOMISARIAT FISIP-UMRAH Periode 2018 - 2019
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Rapat Anggota Komisariat (RAK) V HMI Komisariat FISIP UMRAH, setelah :
|
|||||
MENIMBANG
|
: Bahwa demi kelancaran dalam mekanisme pemilihan anggota MPKPK, maka dipandang perlu untuk menetapkan tata tertib dan kriteria Anggota
MPKP HMI Komisariat FISIP UMRAH
periode 2018-2019.
|
||||
MENGINGAT
|
: 1. Pasal 11, 12 dan 13 Anggaran Dasar HMI
2. Pasal 17, 18, 19 ,39 40, 41, 42, dan 43ART HMI
|
||||
MEMPERHATIKAN
|
: Hasil-hasil Pembahasan Komisi C
dan Pembahasan
Sidang Pleno III Rapat
Anggota Komisariat (RAK) V HMI Komisariat FISIP-UMRAH
2018-2019 Tanggal 18 Jumadil Akhir
1440 H bertepatan dengan 23 Februari
2019 M di Tanjungpinang.
|
||||
MEMUTUSKAN
|
|||||
MENETAPKAN
|
: 1.
Tata tertib dan kriteria Anggota
MPKPK HMI Komisariat
FISIP UMRAH
periode 2018-2019 sebagaimana terlampir.
2. Ketetapan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan di
tinjau kembali jika terdapat kekeliruan di dalam
penetapannya.
|
||||
Billahitaufiq Walhidayah,
|
|||||
|
Ditetapkan
di :Tanjungpinang
Pada Tanggal :18 Jumadil Akhir 1440 H
23 Februari
2019 M Waktu :
|
||||
PRESIDIUM SIDANG RAPAT ANGGOTA
KOMISARIAT (RAK) V
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
|
|||||
KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) V
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT FAKULTAS ILMU SOSIAL
DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Nomor : 09 / RAK-V/ 06 / 1440
Tentang
PENGESAHAN HASIL-HASIL
SIDANG-SIDANG KOMISI
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) V
HMI KOMISARIAT FISIP-UMRAH
Periode 2018 - 2019
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Rapat Anggota Komisariat (RAK) V HMI Komisariat FISIP-UMRAH, setelah :
|
|||||
MENIMBANG
|
: Bahwa demi mewujudkan tujuan HMI dan
kemajuan komisariat serta
menghasilkan penerus estafet
kepemimpinan di Komisariat, maka dipandang perlu untuk mengesahkan hasil-hasil sidang komisi A,
B dan C RAK V HMI
Komisariat FISIP UMRAH
|
||||
MENGINGAT
|
: 1. Pasal 11, 12 dan 13 Anggaran
Dasar HMI
2. Pasal 17, 18, 19 ,39 40, 41, 42, dan 43 ART HMI
|
||||
MEMPERHATIKAN
|
: Hasil-hasil Pembahasan Komisi A, B, dan C, serta Pembahasan Sidang
Pleno III Rapat Anggota
Komisariat (RAK) V HMI
Komisariat FISIP UMRAH 2018-2019
Tanggal 18 Jumadil Akhir 1440 H bertepatan
dengan 23 Februari 2019 M di Tanjungpinang.
|
||||
MEMUTUSKAN
|
|||||
MENETAPKAN
|
1. Hasil-hasil sidang-sidang komisi HMI
Komisariat FISIP UMRAH periode 2018-2019 sebagaimana terlampir.
2. Ketetapan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan di tinjau kembali jika terdapat
kekeliruan di dalam penetapannya.
|
||||
Billahitaufiq Walhidayah,
|
|||||
|
Ditetapkan
di :Tanjungpinang
Pada Tanggal :18 Jumadil Akhir 1440 H
23 Februari
2019 M Waktu :
|
||||
PRESIDIUM SIDANG RAPAT ANGGOTA
KOMISARIAT (RAK) V
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
MARITIM RAJA ALI HAJI
|
|||||
KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) V
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT FAKULTAS ILMU SOSIAL
DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Nomor : 10 / RAK-V/ 06 / 1440
Tentang
KETUA/ FORMATEUR
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
peride 2018-2019
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Rapat Anggota Komisariat (RAK) V HMI Komisariat FISIP UMRAH, setelah :
|
|||||
MENIMBANG
|
: Bahwa dengan telah Demisionernya Pengurus HMI Komisariat FISIP UMRAH periode 2017-2018, maka dipandang perlu untuk menetapkan Ketua Umum / Formateur HMI Komisariat FISIP UMRAH Periode 2018-2019.
|
||||
MENGINGAT
|
: 1. Pasal 11, 12 dan 13 Anggaran
Dasar HMI
2. Pasal 17, 18, 19 ,39 40, 41, 42, dan 43ART HMI
|
||||
MEMPERHATIKAN
|
: Hasil Pembahasan Sidang Pleno
IV Rapat Anggota Komisariat (RAK) V HMI Komisariat FISIP UMRAH Priode 2018-2019
Tanggal 18 Jumadil Akhir 1440 H
bertepatan dengan 23 Februari
2019 M di Tanjungpinang.
|
||||
MEMUTUSKAN
|
|||||
MENETAPKAN
|
1. Saudara ………….. Sebagai Ketua Umum/Formateur HMI
Komisariat FISIP-UMRAH Priode 2018-2019.
2. Ketetapan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan di tinjau kembali jika terdapat
kekeliruan di dalam penetapannya.
|
||||
Billahitaufiq Walhidayah
|
|||||
|
Ditetapkan
di :Tanjungpinang
Pada Tanggal :18 Jumadil Akhir 1440 H
23 Februari
2019 M Waktu :
|
||||
PRESIDIUM SIDANG RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT
(RAK) V
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
|
|||||
KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) V
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN
ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Nomor : 11 / RAK-V/ 06 / 1440
Tentang
MIDE FORMATEUR RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) V
HMI KOMISARIAT FISIP-UMRAH
Periode 2018 - 2019
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Rapat Anggota Komisariat (RAK) V HMI Komisariat FISIP UMRAH, setelah :
|
|||||
MENIMBANG
|
: Bahwa telah dinyatakan berakhirnya kepengurusan
HMI Komisariat FISIP-UMRAH Periode 2017 - 2018, maka dipandang perlu untuk memilih mide formateur kepengurusan yang baru untuk membantu
formateur dalam menyusun kepengurusan HMI
Komisariat FISIP UMRAH
Periode 2018-2019.
|
||||
MENGINGAT
|
: 1. Pasal 11, 12 dan 13 Anggaran
Dasar HMI
2. Pasal 17, 18, 19 ,39 40, 41, 42, dan 43 ART HMI
|
||||
MEMPERHATIKAN
|
: Hasil Pembahasan Sidang Pleno
IV Rapat Anggota Komisariat (RAK) V HMI Komisariat FISIP UMRAH Periode 2018-2019 Tanggal 18 Jumadil Akhir 1440 H bertepatan dengan 23 Februari 2019 M di Tanjungpinang.
|
||||
MEMUTUSKAN
|
|||||
MENETAPKAN
|
1. Nama berikut:
a. …………………
sebagai Mide
Formateur pengurus HMI Komisariat FISIP UMRAH Periode 2018-2019.
2.
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
dan akan di tinjau kembali jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya.
|
||||
Billahitaufiq Walhidayah,
|
|||||
|
Ditetapkan
di :Tanjungpinang
Pada Tanggal :18 Jumadil Akhir 1440 H
23 Februari
2019 M Waktu :
|
||||
PRESIDIUM SIDANG RAPAT ANGGOTA
KOMISARIAT (RAK) V
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
|
|||||
KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) V
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT FAKULTAS ILMU SOSIAL
DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Nomor : 12 / RAK-V/ 06 / 1440
Tentang
ANGGOTA MPKPK HMI KOMISARIAT FISIP UMRAH
Periode 2018-2019
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Rapat Anggota Komisariat (RAK) V HMI Komisariat FISIP UMRAH, setelah :
|
|||||
MENIMBANG
|
: Bahwa demi kelancaran dan ketertiban mekanisme
roda organisasi, maka dipandang perlu untuk menetapkan Anggota MPKPK HMI Komisariat FISIP-UMRAH Periode 2018-2019.
|
||||
MENGINGAT
|
: 1. Pasal 11, 12 dan 13 Anggaran
Dasar HMI
2. Pasal 17, 18, 19 ,39 40, 41, 42, dan 43ART HMI
|
||||
MEMPERHATIKAN
|
: Hasil Pembahasan SidangPleno IV Rapat Anggota Komisariat (RAK) IVHMI Komisariat FISIP-UMRAH Priode 2016-2017Tanggal 02 Safar 1439 H bertepatan dengan 22 Oktober 2017M di Tanjungpinang.
|
||||
MEMUTUSKAN
|
|||||
MENETAPKAN
|
1. Nama-nama berikut:
a) ………………..
b) ………………..
c) ………………..
sebagai anggota
MPKPK HMI Komisariat FISIP-UMRAH Priode 2018-2019.
2. Ketetapan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan di tinjau kembali jika terdapat
kekeliruan di dalam penetapannya.
|
||||
Billahitaufiq Walhidayah,
|
|||||
|
Ditetapkan
di :Tanjungpinang
Pada Tanggal :18 Jumadil Akhir 1440 H
23 Februari
2019 M Waktu :
|
||||
PRESIDIUM SIDANG RAPAT ANGGOTA
KOMISARIAT (RAK) V
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
|
|||||
KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) V
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT FAKULTASVILMUVSOSIAL DAN
ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Nomor : 13 / RAK-V/ 06 / 1440
Tentang
HASIL-HASIL RAPAT ANGGOTA
KOMISARIAT (RAK) V
HMI KOMISARIAT FISIP-UMRAH
Periode 2018-2019
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Rapat Anggota Komisariat (RAK) V HMI Komisariat FISIP UMRAH, setelah :
|
|||||
MENIMBANG
|
: Bahwa demi kelancaran dan ketertiban kerja pengurus HMI Komisariat FISIP-UMRAH Priode 2018-2019, maka dipandang perlu untuk menetapkan hasil-hasil Rapat Anggota Komisariat HMI
Komisariat FISIP UMRAH Periode 2018-20179.
|
||||
MENGINGAT
|
: 1. Pasal 4, 5, 8, 9, 10, 11, 12 dan 13 Anggaran Dasar
HMI
2. Pasal 17, 18, 19, 39, 40, 41, 42, 43, 62dan 63 ART HMI
|
||||
MEMPERHATIKAN
|
: Hasil Pembahasan Sidang Pleno I, II, III dan
IV Rapat Anggota Komisariat (RAK) V HMI Komisariat FISIP UMRAH Priode 2018-2019
Tanggal 18 Jumadil Akhir 1440 H bertepatan
dengan 23 Februari 2019 M
di Tanjungpinang.
|
||||
MEMUTUSKAN
|
|||||
MENETAPKAN
|
: 1. Hasil-hasil
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT V HMI Komisariat FISIP UMRAH
periode 2018- 2019 sebagaimana terlampir
2. Ketetapan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan di tinjau kembali
jika terdapat kekeliruan di dalam penetapannya.
|
||||
Billahitaufiq Walhidayah,
|
|||||
|
Ditetapkan
di :Tanjungpinang
Pada Tanggal :18 Jumadil Akhir 1440 H
23 Februari
2019 M Waktu :
|
||||
PRESIDIUM SIDANG RAPAT ANGGOTA
KOMISARIAT (RAK) V
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
|
|||||
Komentar
Posting Komentar