Kepada Pemko Tanjungpinang, saran dan masukan aturan bagi oknum ASN dan Anak sekolah yang keluar dijam kerja dan jam.sekolah.
HMI FISIP UMRAH sarankan Pemerintah Kota (PEMKO) Tanjungpinang Untuk Membuat Aturan di Kedai kopi, rumah makan dan tempat hiburan.
Perilaku beberapa orang oknum ASN dan Oknum Pelajar yang kerap kali terlihat dan tertangkap sedang makan,ngopi dan bersantai di rumah makan dan warung sejenisnya pada jam Kerja dan jam sekolah. Walaupun sudah ada regulasi dari Pemko Tanjungpinang tekait peraturan larangan tersbut, dalam penertibannya dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP), namun tetap saja masih ada yang tertangkap sedang bersantai dirumah makan dan warung kopi pada jam kerja dan jam sekolah. Khususnya bagi anak-anak sekolah yang selalu saja tertangkap di Warung Internet (WarNet) sedang merokok dan bermain game.
Aturan yang telah ada dan dijalankan tersebut dianggap masih kurang efektif.karena hanya berlaku ketika oknum tersebut ketahuan/terciduk. Dibutuhkan aturan tambahan yang dibuat untuk memberikan efek jera dan rasa malu karena telah melalaikan tanggungjawab mereka baik sebagai ASN yang sudah diberikan gaji oleh pemerintah, maupun bagi anak sekolahan.
Maka dari itu dengan hormat dan penuh kebijaksanaan, saram dan masukkan kepada Pemko Tanjungpinang untuk membuat aturan tambahan.
Adapun aturan tersebut bersifat aturan tertulis yang di tempelkan disetiap rumah makan, kedai kopi maupun tempat hiburan.
*Contoh aturan dan saran Dari Pemko sebagai berikut;
*Contoh dan Saran Dari pemilik Warung Makan, Kedai Kopi dan Tempat Hiburan sebagai berikut ;
"KAMI TIDAK MENERIMA DAN TIDAK AKAN MELAYANI DALAM BENTUK PELAYANAN APAPUN BAGI ASN DAN ANAK SEKOLAH YANG MAKAN,MINUM DAN BERSANTAI DISINI DISAAT JAM KERJA DAN JAM SEKOLAH BERLANGSUNG.AGAR DAPAT MELATIH DIRI UNTUK DISIPLIN TERHADAP TUGAS DAN KEWAJIBAN"
Harapan kamk dari aturan sebagimana contoh diatas dapat menyentuh moral pelaku oknum ASN dan Anak Sekolahan yang demgam sengaja melanggar aturan.
Aturan yang telah ada dan dijalankan tersebut dianggap masih kurang efektif.karena hanya berlaku ketika oknum tersebut ketahuan/terciduk. Dibutuhkan aturan tambahan yang dibuat untuk memberikan efek jera dan rasa malu karena telah melalaikan tanggungjawab mereka baik sebagai ASN yang sudah diberikan gaji oleh pemerintah, maupun bagi anak sekolahan.
Maka dari itu dengan hormat dan penuh kebijaksanaan, saram dan masukkan kepada Pemko Tanjungpinang untuk membuat aturan tambahan.
Adapun aturan tersebut bersifat aturan tertulis yang di tempelkan disetiap rumah makan, kedai kopi maupun tempat hiburan.
*Contoh aturan dan saran Dari Pemko sebagai berikut;
Yang Terhormat,
Pemilik Warung Makan, Kedai Kopi dan Tempat Hiburan
Di -
TANJUNGPINANG
H I M B A U A N
"KEPADA SELURUH PEMILIK RUMAH MAKAN, KEDAI KOPI DAN TEMPAT HIBURAN AGAR TIDAK MENERIMA DAN/ATAU MELAYANI OKNUM ASN DAN ANAK SEKOLAHAN YANG DATANG UNTUK MAKAN, MINUNM DAN BERSANTAI PADA JAM KERJA DAN JAM SEKOLAH BEROANGSUNG. JUGA DI HARAPKAN KEPADA BAPAK/IBU AGAR DAPAT MELAPORKAN KEPIHAK YANG TELAH DITENTUKAN PENERTIBANNYA APABILA DITEMUKAN KEJADIAN TERSEBUT."
Mengetahui,
PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG
DENGAN HORMAT DAN MOHON MAAF !
Harapan kamk dari aturan sebagimana contoh diatas dapat menyentuh moral pelaku oknum ASN dan Anak Sekolahan yang demgam sengaja melanggar aturan.
Komentar
Posting Komentar